Polisi Masih Lengkapi Berkas Kakek Pencabul Anak Kandung di Pandeglang

Date:

Banten Hits – Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang masih mengumpulkan berkas perkara MA (64), tersangka pencabulan terhadap tiga anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolres Pandeglang, AKBP Ary Satriyan mengatakan, pihaknya mempunyai waktu selama 20 hari untuk menahan MA. Masa penahanan bisa diperpanjang selama 40 hari.

“Tergantung hasil penyidikan. Kalau sudah lengkap kita serahkan ke kejaksaan,” kata Ary kepada Banten Hits, Rabu (4/1/2017).

Kata Ary, selain ketiga anak kandung MA, hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya korban pencabulan MA yang lain.

“Untuk sementara tidak ada,” terangnya.

Polres Pandeglang mengamankan MA, warga Desa Cahaya Mekar, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang. Pria tua beristri tiga ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Rupanya, aksi bejad MA tak hanya dilakukan kepada satu anak kandungnya. MA juga mencabuli dua putrinya yang lain. Bahkan satu diantaranya masih berusia 1 tahun.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related