Serang – Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tentang pencalonan wali kota dan wakil wali kota Serang akan mulai disosialisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang pada 11 Oktober 2017.
Sosialisasi tersebut setelah KPU menetapkan 8 juklak juknis yang merupakan penjabaran dari Peratutan KPU yang terbit sepanjang tahuna 2017. Dilansir dari laman resmi KPU Kota Serang, penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno yang digelar Minggu (8/10/2017).
Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM mengatakan, juklak juknis akan disosialisasikan kepada partai politik (parpol) dan bakal calon. Sampai saat ini, sudah 5 calon perseorangan yang berkonsultasi kepada KPU terkait pencalonan.
“Kami akan bedah satu persatu dokumen syarat calon dan syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh kandidat, baik yang diusung parpol maupun perseorangan,” ujar Fierly.
KPU juga membahas agenda terdekat, yakni rekrutmen PPK/PPS dan pemantau. Rekrutmen PPK/PPS akan mulai dilakukan tanggal 12-20 Oktober 2017. Sementara, pendaftaran pemantau 12 Oktober-11 Juni 2018.(Nda)