Sejoli yang Diarak Bugil Diancam agar Tak Lapor Polisi

Date:

Tangerang – Sejoli R (28) dan MA (20) jadi korban persekusi. Dituduh melakukan hubungan mesum, keduanya diarak, dianiaya dan ditelanjangi sejumlah orang di Kampung Kadu RT 07 RW 03 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (11/11/2017) lalu. Enam orang, yakni I, S, N, A, G dan T ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dua orang di antaranya, G merupakan Ketua RW 03 dan T Ketua RT 07.

BACA JUGA: Ini Alasan Ketua RT dan RW Jadi Tersangka Penganiayaan Pasangan yang Diarak Bugil

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengungkapkan, korban sempat diancam agar tidak melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

“Pelaku utamanya yang mengancam, jangan melapor dan tidak usah dilanjutkan,” ujar Hasto usai menemui R dan MA di Mapolresta Tangerang, Kamis (16/11/2017).

BACA JUGA: Polisi Buru Penyebar Video Penganiayaan Pasangan Diduga Mesum di Cikupa

Keduanya kata Hasto juga diimingi sejumlah uang oleh T dengan tujuan agar korban tidak melaporkan kepada polisi.

“Ketua RT yang menawarkan, belum sempat dikasih baru menawarkan,” imbuhnya.

Kedatangan LPSK guna memastikan kondisi keduanya. Jika diperlukan, LPSK siap memberikan bantuan rehabilitasi medis dan tempat yang lebih nyaman dan aman kepada keduanya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related