Tersangka Korupsi Pembangunan JLS Cilegon Terancam Penjara Seumur Hidup

Date:

Kajari Cilegon Andy Minawarti (tengah) didampingi Kasie Pidus Kejari Cilegon Naseh (kiri) dan Kasie Intel Kejari Cilegon David Nababan saat mengumumkan penetapan tersangka dugaan korupsi JLS Cilegon, Selasa, 8 Oktober 2019. (BantenHits.com / Iyus Lesmana)

Cilegon – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon menetapkan dua tersangka kasus pembangunan Jalan Lingkar Sealan (JLS), yakni BN dan MS.

BN merupakan antan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon, sementara SM adalah pihak swasta yang melaksanakan proyek tersebut.

Kajari Cilegon Andy Minawarti kepada awak media mengatakan, BN dan SM ditetapkan tersangka pada Jumat, 4 Oktober 2019.

“Penetapan tersangka langsung dua orang, sementara PPK dan pelaksana. Tidak menutup kemungkinan kita akan lakukan pengembangan selanjutnya. Jadi yang dua ini yang saat ini paling banyak disebut pada saat pemeriksaan saksi-saksi,” kata Andy Minawarti yang didampingi Kasie Pidus Kejari Cilegon Naseh dan Kasie Intel Kejari Cilegon david Nababan, Selasa, 8 Oktober 2019.

Penambahan tersangka baru,about Andy, sangat mungkin terjadi karena Kejari akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dengan kedua tersangka.

“Saksi lebih dari 20 orang yang kita periksa. Saya masih mengejar beberapa tersangka tapi sementara yang real berdasarkan saksi-saksi yang di-BAP dua ini yang kita naikan (jadi tersangka),” jelasnya.

“Kalaupun ke depan masih ada penambahan (tersangka) kita langsung lakukan penyidikan karena kita sudah mengetahui potensi kerugian negara,” sambungnya.

Kasie Pidus Kejari Cilegon Naseh menambahkan, sejumlah saksi yang telah diperiksa, di antaranya pihak konsultan ULP dan auditor yang menghitung kerugian negara serta beberapa saksi di DPUTR Cilegon.

Menurut Naseh, kedua tersangka dugaan korupsi pembamgunan JLS bisa terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Pasal yang kita kenakan kepada kedua tersangka pasal 2, pasal 3, pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP. Ancamannya tergantung keadaan tertentu bisa seumur hidup, kita targetkan bulan depan sudah masuk ke ranah penuntutan,” tegas Naseh.

JLS Cilegon saat ini sudah berubah nama menjadi Jalan Aat-Rusli dengan panjang 2,5 kilometer.

BACA JUGA: JLS Ambrol Dihantam Banjir, Akses Cilegon-Ciwandan Terputus

Pembangunan jalan ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon sebesar Rp 12 milliar pada tahun 2013 silam dengan kerugian negara sebesar Rp 950 juta.

Satu ruas jalan ini ambrol diduga strukturnya tak kuat dihantam banjir, Rabu, 25 April 2018. Akibatnya, akses Cilegon-Ciwandan terputus, begitu juga dari arah sebaliknya. Jalan ini merupakan jalan alternatif menuju kawasan wisata Anyer.

Lokasi ambrol berada di Lingkungan Jerenong, Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Mengenal Mama Centing, Inovasi Penanganan Stunting Puskesmas Bojong Kamal Legok yang Raih Juara di Banten

Berita Banten - Metode penanganan stunting kini dilakukan dari...

Tanda-tanda pada Tubuh Berikut Ini Menunjukkan Kalian terkena TBC, Segera Lakukan Ini!

Berita Tangerang - Tanda-tanda pada tubuh berikut ini menunjukkan...

Embung Sudirman, Solusi Banjir Menahun pada Tiga Perumahan di Tigaraksa Mulai Dieksekusi!

Berita Tangerang - Embung Sudirman yang diharapkan akan menjadi...