Cilegon- Helldy Agustian, Calon Wali Kota Cilegon mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Baja, Kamis, 17 Desember 2020 malam.
Bukan tanpa alasan, kedatangan calon yang berhasil unggul berdasarkan perhitungan KPU ini tidak lain untuk memenuhi panggilan atas laporan tim pasangan calon nomor urut 2.
Ya, tim dari sang petahana Ratu Ati Marliati-Sokhidin melaporkan Helldy-Sanuji ke Bawaslu tentang video dugaan janji uang Rp 50 juta per Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Banyak beredar seolah-olah per TPS dikasih Rp 50 juta, itu tidak benar, itu wacana, usulan dari tim dan untuk tim ingin mendapatkan reward, apresiasi,”kata Helldy, Jumat, 18 Desember 2020.
Saat itu, Helldy mengaku baru saja menyalatkan jenazah salah satu warga di Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan,Kota Cilegon.
Usai acara, terjadilah obrolan antara Helldy bersama tim pemenangan. Di mana dalam obrolan itu salah satu tim mengusulkan agar ada penghargaan bagi TPS yang mendapatkan suara terbanyak.
“Jadi itu wacana tim, yang bicara juga kan (di video) bukan saya, tim yang bicara,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi menjelaskan bahwa Helldy Agustian dimintai keterangan kurang lebih selama tiga jam.
“Pemeriksaan dilakukan dari 20.30 WIB sampai 23.30 WIB,”tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah