Respons Kecemasan 17 Ribu Honorer di Banten saat Mengadu ke DPRD, Anak Buah Prabowo Serukan Langkah Ini ke BKD

Date:

Wajah-wajah cemas para honorer di Banten saat mengadukan nasib ke DPRD Banten. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Rencananya, 2023 status pegawai honorer akan dihapus. Hal ini sesuai Pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, dimana disebutkan instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer.

Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB bahwa, mengungkapkan bahwa status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi hal ini Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Banten Andra Soni meminta Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Banten untuk segera ambil langkah strategis.

“Jadi saya minta agar BKD segera bersurat ke DPRD Banten terkait isu penghapusan honorer dan langkah-langkah yang akan dilakukan, agar isu pengangkatan PPPK dan ASN ini jelas, dan dapat kita dikaji bersama,” ujar Andra Soni kepada awak media usai udiensi antara Forum Pegawai Non PNS Non Kategori (FPNPB-NK) bersama DPRD Banten, Rabu 16 Maret 2022.

17 ribu honorer mengadukan nasib mereka ke DPRD Banten. Mereka meminta Pemprov Banten tak tutup mata dengan nasib mereka. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya meminta kepada BKD Banten untuk segera berkirim surat ke DPRD Banten, terkait rencana strategis apa yang akan dilakukan BKD dan Pemprov Banten dalam menyikapi persoalan penghapusan honorer pada tahun 2023.

“Supaya saya bisa sampaikan kepada teman-teman (honorer), ini harapan yang wajar karena mereka (honorer) perlu kejelasan, nanti dialog ulang, kami menerima semua audiensi kalau ada benturan teknis kami cari solusinya,” ungkapnya.

Sementara itu Taufik Hidayat Ketua Forum Pegawai Non PNS Non Kategori atau FPNPB-NK Provinsi Banten, menginginkan status kepegawaian para honorer jelas, menjelang tahun 2023.

“Kami memperjuangkan hak-hak teman-teman 17 ribu lebih honorer Banten dan bisa mendapatkan kesejahteraan saya minta Pemprov jangan menutup mata,” harapnya.

Ia menilai Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK, tidak bisa menyelesaikan honorer karena tidak adanya solusi.

“Pembukaan terus menerus dari umum, bahwa saya sendiri sudah mengabdi 14 tahun lebih di RS Malingping kalau honorer tidak diproritaskan, karna di bukanya (CPNS) untuk umum,” tegasnya.

Terkait penambahan honorer di Banten dari 16 ribu menjadi 17 ribu, Taufik menjelaskan bahwa dari verifikasi dari BKD pada tahun 2017 tidak ada lagi penambahan honorer di provinsi Banten.

“Makanya kami ingin adanya SK satu pintu agar tidak semuanya OPD ambil honorer, kalau rumah sakit damkar bisalah sesuai kebutuhan, tapi saya ingin jangan ada terjadi penambahan honorer terus menerus,” tegasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Maesyal Rasyid Putuskan Mundur dari ASN setelah Dinyatakan Melanggar Netralitas oleh KASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Praktik Dugaan Suap PPDB SMA/SMK Negeri di Banten Coreng Dunia Pendidikan

Berita Tangerang - Praktik dugaan suap dalam proses Penerimaan...