Belajar dari YouTube, Lima Pria di Gang Pelor Teluk Naga Kemplang Gas Subsidi Negara untuk Warga

Date:

Polres Metro Tangerang menggerebek rumah yang dijadikan tempat mengempalang gas subisidi negara untuk warga di Gang Pelor Teluk Naga. Para pelaku memindahkan isi gas dalam tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk meraup untung besar.(BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Belajar dari YouTube kemudian ditekuni secara otodidak, lima pria di Gang Pelor, Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, bisa mengemplang gas subsidi dari negara untuk warga.

Dari praktik curangnya itu, mereka telah meraup untung sekitar Rp 200 juta selama empat bulan beroperasi. Beruntung, aksi mereka tersendus Satreskrim Polres Metro Tangerang. Rumah yang mereka jadikan tempat untuk melancarkan aksinya digerebek, Selasa, Selasa 22 November 2022.

Lalu, bagaimana cara para pelaku mengemplang gas subsidi warga tersebut?

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol. Zain Nugroho mengungkapkan, mereka mengoplos gas, yakni memindahkan gas dalam tabung gas sbsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Mereka yang diamankan dalam penggerebegan tersebut, diduga sebagai pelaku pengoplosan, kuli angkut hingga sopir. Masing-masing berinisial K, MY, H, MT dan AM.

“Selasa 22 November 2022, sekira pukul 13.00 WIB kita berhasil mengungkap praktik curang niaga bahan bakar gas elpiji,” ungkap Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu 23 November 2022.

Zain mengatakan, para pelaku memindahkan isi tabung gas tiga kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram dan sudah berjalan selama 4 bulan.

Dari hasil penggerebekan lanjut Zain, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 135 tabung kosong tiga kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong dan 18 tabung 3 kilogram masih isi, 3 selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti.

“Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 kg, mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak” ujarnya.

Zain menegaskan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Mereka sudah 4 bulan beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp 200 juta,” ujar dia.

Zain menambahkan, dalam hal ini tidak ada lagi oknum berbuat curang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi, selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun juga dapat mengakibatkan meledaknya Gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat.

“Para pelaku kini kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related