Masih Muda-muda Tapi Sudah Mencuri di Mana-Mana, Dua Pria Asal Cilograng dan Sukabumi Kini Masuk Bui

Date:

Dua pemuda komplotan pencuri di Cilograng, Kabupaten Lebak ditangkap Satreskrim Polres Lebak. FOTO Ilustrasi pencurian: okezone.com.

Lebak – Dua pemuda ini usianya masih muda-muda. Tapi jejak kejahatannya, yakni aksi pencurian yang mereka lakukan terendus ada di sejumlah wilayah. Kini mereka bersiap masuk bui setelah dibekuk polisi.

Komplotan pencuri, AN (23) warga Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten dan JI (24) warga Sukabumi, Jawa Barat ini ditangkap Satreskrim Polres Lebak, Ahad, 27 November 2022.

Mereka kerap gentayangan di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Mereka biasa menyasar toko, warung, rumah hingga sekolah. AN diketahui merupakan dalang dari aksi perampokan yang banyak dilaporkan masyarakat Cilograng dalam beberapa waktu lalu ini.

Pemuda berkulit sawo matang ini diamankan tim asuhan IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi Budi usai beraksi di warung milik Dendi Irawan di Kampung Babakan Asem, Desa Cibareno, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Di warung itu AN berhasil membawa kabur beberapa bungkus rokok, handphone dan uang tunai.

“AN ini spesialis curat. Modusnya mencongkel, membongkar hingga merusak untuk jalan menuju tempat yang dituju,”kata Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi, Ahad, 27 November 2022.

“AN kita amankan usai menjual Hp korban ke JI warga Sukabumi. Kita selidiki lalu dilakukan penangkapan,”tambah Andi.

Dari hasil pemeriksaan, terang Andi, AN ini merupakan pelaku dari beberapa aksi pencurian yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Cilograng.

Termasuk, lanjut Andi, laporan atas kehilangan komputer, printer dan infokus yang terjadi di SDN 5 Pasir bungur, Kecamatan Cilograng dengan kerugian Rp19 juta.

“Kita gali detail lagi ternyata AN ini juga DPO Polsek Cilograng atas kasus pencurian Alfamart Gunungbatu dengan kerugian Rp90 juta,” katanya.

“Saat beraksi AN ini kerap kali berganti-ganti rekan. Jadi ada beberapa yang masih DPO juga,” tambah jebolan Akpol 2015 ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AN disangkakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan JI dijerat pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Disnakertrans Kabupaten Serang Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital

Berita Serang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)...

Adakah yang Lebih Nyaman dan Meriah dari Nobar Timnas U-23 di Taman Elektrik Kota Tangerang?

Berita Tangerang - Ribuan warga Kota Tangerang datang menyemut...