Berita Lebak – Terhitung Senin, 13 Maret 2023, TR, perempuan pegawai honorer di Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Banten, resmi dipecat.
Surat pemberhentian bernomor 880/417-Dinsos/III/2023 tersebut ditandatangani langsung Kepala Dinsos Lebak, Eka Darmana Putra.
Pemecatan dilakukan tak sampai 24 jam usai viralnya video syur TR dengan salah seorang kepala desa di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.
Pada isi surat dijelaskan, akibat perilaku TR, Dinsos mendapat banyak pengaduan dari berbagai elemen masyarakat.
Diketahui TR merupakan istri kedua dari seorang Kades di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten. Lewat akun Instagram pribadinya, TR mengunggah video dia dengan suaminya hingga viral.
Beragam reaksi dari banyak pihak muncul menyikapi viralnya video syur tersebut. Salah satunya Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudi. Dalam keterangannya, Enden meminta Pemkab Lebak melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Apa pun yang dilakukan oleh pasangan tersebut, terlepas suami istri atau bukan, ini merupakan perilaku dan tindakan yang tidak baik. Oleh sebab itu kepada pihak terkait, terutama atasannya wajib memberikan tindakan tegas sesuai aturan,” kata Enden Mahyudi dilansir RCTI+, jaringan BantenHits.com.
Tak sampai 24 jam, Pemkab Lebak menunjukkan sikap tegas dengan memberhentikan TR dari pekerjaannya sebagai pegawai honorer Dinsos Lebak. Hal tersebut diapresiasi Sekretaris Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah.
“Apresiasi untuk Pemkab Lebak dengan cepat merespons hal tersebut. Jika dibiarkan akan merusak citra pemerintahan. Ini juga harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak, agar menjaga ruang-ruang privasi secara apik, jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” kata Musa.
Sumber: RCTI+