Berita Tangerang – Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid dilaporkan seorang warga Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang bernama Ari Sudrajat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran etika sebagai ASN, Rabu, 17 April 2024.
Selain dilaporkan ke KASN, Ari Sudrajat juga meminta agar Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono melakukan penindakan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Moch. Maesyal Rasyid.
Ari mengungkapkan, pelaporan dilakukan dirinya atas dugaan pembiaran pemasangan baliho Moch.Maesyal Rasyid sebagai calon Bupati Tangerang 2024 yang marak di Kabupaten Tangerang. Selain itu, Maesyal Rasyid yang merupakan seorang ASN juga diduga melakukan kampanye dini.
“Latar belakang laporan saya kaitannya dengan dugaan pelanggaran etika Sekda sebagai seorang ASN yang secara terang-terangan diduga berkampanye dini (dengan) membiarkan (pemasangan) APK baliho, billboard berbau politik dan bahkan ada dugaan pembagian sembako bergambar dirinya dengan narasi politik,” kata Ari saat dihubungi BantenHits.com lewat WhatsApp, Kamis siang, 18 April 2024.
Ari yang juga pendiri Benteng Rakyat Tangerang atau Bentang meminta agar KASN segera menelusuri dugaan pelanggaran etika tersebut karena hal tersebut rentan dengan konflik kepentingan.
“Kami minta KASN dan Pj Bupati Tangerang tidak membiarkan seorang ASN menyalahi aturan apalagi sampai diduga melakukan kampanye terselubung meminta dukungan pencalonan dirinya pada Pilkada 2024,” tegasnya.
BantenHits.com sudah berusaha meminta tanggapan Moch. Maesyal Rasyid terkait laporan yang dilayangkan warga ke KASN, namun tidak direspons.