Mayoritas Pemilih pada Pilkada Serentak 2024 Menilai Usia Ideal Kepala Daerah Adalah 53 – 55 Tahun

Date:

Berdasarkan survei Populix, ternyata mayoritas pemilih pada Pilkada Serentak 2024 menilai usia ideal kepala daerah 53 – 55 tahun. (FOTO: Dok. Populix)

Berita Jakarta – Mayoritas pemilih pada Pilkada Serentak 2024 menilai usia ideal bagi pemimpin daerah berada pada rentang 53 sampai 55 tahun. Usia inilah yang dipertimbangkan akan dipilih.

Kesimpulan ini didapat Populix melalui survei kepada 1.070 responden yang masuk usia dan kriteria calon pemilih pada Pilkada Serentak November 2024  mendatang.

Pengumpulan data survei ini dilakukan pada 23-26 Mei 2024, dengan melibatkan 1.070 responden secara online dari seluruh wilayah Indonesia.

Kriteria responden terdiri dari 49% laki-laki dan 51% perempuan, dengan beragam latar belakang pekerjaan, seperti karyawan (62%), pengusaha (17%), mahasiswa/i (11%), ibu rumah tangga (6%), dan lainnya (4%).

Manajer Riset Sosial Populix, Nazmi Haddyat Tamara mengatakan, kesimpulan ini didapat dengan mengajukan 4 pertanyaan kepada responden tentang berapa usia calon pemimpin yang dinilai terlalu muda, muda, tua dan terlalu tua dalam pandangan mereka, sehingga mereka akan pilih atau tidak pilih dalam Pilkada mendatang.

“Lalu hasil ini dianalisis dengan mengadopsi pendekatan model dan analisis PSM (Price Sensitivity Meter) yang kerap digunakan dalam penelitian pasar,” kata Nazmi melalui keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com, Kamis, 4 Juli 2024.

Hasilnya, responden menilai usia di bawah 35 tahun dianggap terlalu muda dan mereka cenderung tidak akan memilihnya. Sedang usia 35 sampai 50 tahun umumnya dinilai masuk kategori usia muda yang akan dipertimbangkan untuk dipilih.

Usia 55-70 tahun dinilai termasuk kandidat dengan usia tua yang akan dipertimbangkan untuk dipilih. Sementara usia di atas 72 tahun dinilai terlalu tua dan juga cenderung tidak akan dipilih.

“Usia ideal tersebut merupakan rata-rata jawaban kategori (1) usia terlalu muda, (2) muda ideal, (3) tua ideal, dan (4) terlalu tua,” jelasnya.

Pada Pilkada serentak mendatang batas usia calon kepala daerah akan merujuk pada putusan terbaru Mahkamah Agung (MA) yang  mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten “terhitung sejak penetapan pasangan calon” pada 22 September 2024 menjadi “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih” atau pada 1 Januari 2025.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Penanganan Jangka Pendek dan Solusi Permanen Banjir di Kampung Cantiga Petir

Berita Tangerang - Sedikitnya tiga RW di Kampung Cantiga,...

Pj Wali Kota Tangerang Suarakan Dukungan Nyata bagi Palestina

Berita Tangerang - Penjabat atau Pj Wali Kota Tangerang,...

Sosok Sachrudin di Mata Perempuan Kota Tangerang; Bersahaja, Merakyat dan Dekat dengan Emak-emak

Berita Pilkada - Warga Kota Tangerang antusias menyambut pelaksanaan...

Survei Membuktikan, Mayoritas Pemilih Tolak Tawaran Uang di Pilkada Serentak 2024!

Berita Pilkada - Survei Populix membuktikan, jumlah pemilih yang...