Berita Jakarta – Mayoritas pemilih pada Pilkada Serentak 2024 menilai usia ideal bagi pemimpin daerah berada pada rentang 53 sampai 55 tahun. Usia inilah yang dipertimbangkan akan dipilih.
Kesimpulan ini didapat Populix melalui survei kepada 1.070 responden yang masuk usia dan kriteria calon pemilih pada Pilkada Serentak November 2024 mendatang.
Pengumpulan data survei ini dilakukan pada 23-26 Mei 2024, dengan melibatkan 1.070 responden secara online dari seluruh wilayah Indonesia.
Kriteria responden terdiri dari 49% laki-laki dan 51% perempuan, dengan beragam latar belakang pekerjaan, seperti karyawan (62%), pengusaha (17%), mahasiswa/i (11%), ibu rumah tangga (6%), dan lainnya (4%).
Manajer Riset Sosial Populix, Nazmi Haddyat Tamara mengatakan, kesimpulan ini didapat dengan mengajukan 4 pertanyaan kepada responden tentang berapa usia calon pemimpin yang dinilai terlalu muda, muda, tua dan terlalu tua dalam pandangan mereka, sehingga mereka akan pilih atau tidak pilih dalam Pilkada mendatang.
“Lalu hasil ini dianalisis dengan mengadopsi pendekatan model dan analisis PSM (Price Sensitivity Meter) yang kerap digunakan dalam penelitian pasar,” kata Nazmi melalui keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com, Kamis, 4 Juli 2024.
Hasilnya, responden menilai usia di bawah 35 tahun dianggap terlalu muda dan mereka cenderung tidak akan memilihnya. Sedang usia 35 sampai 50 tahun umumnya dinilai masuk kategori usia muda yang akan dipertimbangkan untuk dipilih.
Usia 55-70 tahun dinilai termasuk kandidat dengan usia tua yang akan dipertimbangkan untuk dipilih. Sementara usia di atas 72 tahun dinilai terlalu tua dan juga cenderung tidak akan dipilih.
“Usia ideal tersebut merupakan rata-rata jawaban kategori (1) usia terlalu muda, (2) muda ideal, (3) tua ideal, dan (4) terlalu tua,” jelasnya.
Pada Pilkada serentak mendatang batas usia calon kepala daerah akan merujuk pada putusan terbaru Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten “terhitung sejak penetapan pasangan calon” pada 22 September 2024 menjadi “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih” atau pada 1 Januari 2025.