Bapenda Banten Bisa Dijerat TPPU karena Terima Uang Diduga Hasil Kejahatan Penilapan Pajak di Samsat Kelapa Dua?

Date:

Gerai Samsat TangCity Mall
Gubernur Banten Wahidin Halim bersama Bos TangCity Mall Norman Eka Saputra, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari, saat penandatanganan kerjasama pembukaan Gerai Samsat di TangCity Mall. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik atau Maha Bidik Indonesia menduga, ada aktor intelektual yang memberikan masukan agar dana diduga hasil kejahatan para penilap uang pajak di Samsat Kelapa Dua dikembalikan lewat Bapenda Banten.

Maha Bidik menilai, penerimaan uang pengembalian yang diduga hasil kejahatan patut diduga sebagai kejahatan Tindakan Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

“Bahwa adanya dana titipan (pengembalian) yang diduga dari hasil kejahatan dan yang menerima (pengembalian) tahu dana tersebut merupakan dari hasil suatu kejahatan maka patut diduga merupakan Tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 UU TPPU,” kata Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch. Ojat kepada BantenHits.com, Sabtu, 23 April 2022.

Pengembalian uang diduga hasil kejahatan di Samsat Kelapa Dua, lanjut Ojat, diduga merupakan upaya agar seolah-olah kasus penggelapan pajak sudah selesai karena tak ada kerugian negaranya.

“Padahal pengembalian kerugian keuangan negara tidak dapat menghilangkan tindak pidananya, sebagaimana disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakir,” jelas Ojat.

Ojat juga merasa heran dengan jumlah nilai uang pengembalian. Pasalnya hingga saat ini audit resmi masih berjalan sehingga belum bisa dipastikan jumlah kerugian negaranya.

Selain itu, Bapenda bukanlah lembaga resmi yang berwenang menerima pengembalian kerugian uang negara.

“Ada pertimbangan hukum yang menjadi dasar keberatan kami atas diterima uang pengembalian tersebut, yakni pertama dasar hukum Bapenda menerima dana Pengembalian tersebut berupa apa dan angka 5,9M yang telah diterima itu hasil perhitungan instansi mana?” tegas Ojat.

Sebelumnya, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak saat mengumumkan tersangka menyebutkan, pihaknya kini tengah mendalami pengakuan empat tersangka yang menyebut telah mengembalikan Rp 6 miliar uang yang mereka gelapkan.

“Untuk pengembalian kami sedang mempelajari, mengapa ini dikembalikan dan ke mana dikembalikan dan dasar pengembaliannya,” katanya, Jumat, 22 April 2022.

Eben juga akan mendalami, kenapa Bapenda Banten menerima pengembalian uang dari para tersangka. Selain itu, uang yang disebut telah dikembalikan para tersangka itu belum masuk ke kas daerah.

Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari tak merespons upaya konfirmasi BantenHits.com. Sejak Kejati Banten menggeledah kantornya dan mengumumkan empat tersangka, Opar memilih bungkam.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Disnakertrans Kabupaten Serang Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital

Berita Serang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)...

Adakah yang Lebih Nyaman dan Meriah dari Nobar Timnas U-23 di Taman Elektrik Kota Tangerang?

Berita Tangerang - Ribuan warga Kota Tangerang datang menyemut...