Pemkab Lebak Diusulkan Mekarkan Tiga RW di Desa Sukaraja

Date:

Banten Hits – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak diusulkan untuk melakukan pemekaran terhadap tiga RW di Desa Sukaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

“Jelas kita kekurangan, tapi kita usulkan agar Pemkab Lebak melakukan pemekaran terhadap 3 RW di Desa Sukaraja,” kata  Camat Warunggunung, Cece Sahroni, Kamis (18/5/2016).

Saat ini, satu RW bisa menaungi sekitar 100 Kepala Keluarga (KK). Dengan jumlah tersebut dinilai sangat tidak kondusif lantaran idealnya, satu RW dihuni oleh 40 Kepala Keluarga (KK). BACA: Pemkab Lebak Canangkan Kampung KB di Desa Tertinggal

“Kalau dimekarkan, kondisi masyarakat Desa ini bisa lebih berkembang, apalagi melihat potensi yang ada. Jika dikembangkan dengan baik dan mendapatkan dukungan dari semua pihak, hal ini bisa segera terwujud,” terangnya.

Dengan kondisi tersebut, roda Pemerintahan Desa Sukaraja juga tidak akan berjalan maksimal, sehingga perlu langkah-langkah konkrit dari Desa dengan ADD yang tersedia.

“Apalagi dengan dicanangkannya Kampung KB, perbaikan kantor Pustu dan bahkan nanti hotmix masuk Desa, jelas akan bawa dampak perubahan yang besar kepada Desa,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengungkapkan, pihaknya meminta agar Pemerintah Desa segera mengusulkan permohonan pemekaran RW tersebut. Iti menilai, padatnya jumlah penduduk di salah satu Desa akan sangat tidak kondusif.

“Kalau sudah mengusulkan nanti akan kita kaji, dan kita lihat persyaratannya memenuhi atau tidak untuk dimekarkan,” pungkasnya.

Diketahui, Desa Sukaraja merupakan salah satu desa yang memiliki luas sekitar 8 ribu hektar di Kecamatan Warunggunung, dengan jumlah penduduk sekitar 6.112 jiwa ternyata hanya memiliki 3 RW. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related