Perda Layanan Kesehatan Disahkan, Pemkot Tangerang Cover Biaya di Luar Tanggungan BPJS

Date:

Banten Hits – DPRD Kota Tangerang, Rabu (15/12/2016) mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Layanan Kesehatan. Perda inisiatif Dewan ini disebuta menjadi solusi menangani persoalan pembiayaan kesehatan gratis yang tidak tercover BPJS.

Ketua Pansus Perda Layanan Kesehatan Kota Tangerang, Amarno Y Wiyono mengatakan, pembentukan Perda ini dilatarbelakangi dengan kondisi masyarakat yang masih kesulitan mengakses pelayanan kesehatan gratis, baik yang sudah maupun yang belum menjadi peserta BPJS. Sementara, program kesehatan Pemkot Tangerang seperti Jamkesda Multiguna tak lagi digunakan lantaran harus diintegrasikan dengan BPJS per Januari 2016.

“Dari 38 rumah sakit di Kota Tangerang hanya 17 yang bermitra. Sementara, dalam Undang-undangnya, rumah sakit tidak harus menjadi mitra BPJS. Ini yang menyebabkan masyarakat kesulitan untuk berobat,” ujar Amarno, kemarin.

BPJS tak seluruhnya mengcover semua pembiayaan. BPJS hanya menganggarkan biaya rawat jalan sebesar Rp137 ribu. Kata dia, jika pasien memerlukan perawatan spesialis, rongten, lab dan obat-obatan, biaya tersebut tidak akan mencukupi.

“Kalau dihitung-hitung rumah sakit merasa rugi, makanya tidak sedikit masyarakat yang ditolak rumah sakit dengan alasan kamar penuh,” ungkapnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang ini menjelaskan, pembiayaan BPJS sendiri bersumber dari APBN dan APBD. Di Kota Tangerang, ada 176 ribu orang yang dibiayai APBN. Sementara, 8.000 orang lainnya dibiayai APBD atau premi per bulannya dibayar Pemkot Tangerang. Jumlah tersebut akan bertambah menjadi 20 ribu orang jika SK sudah disahkan wali kota.

“Nah kan masih ada sisanya, di tengah-tengah masih banyak orang yang tidak ter-cover. Dari dasar kesulitan itu, kami menyimpulkan bahwa Pemkot Tangerang harus ambil, yakni dengan membiayai melalui APBD,” terangnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, dengan Perda tersebut Pemkot Tangerang akan mengisi celah yang menjadi kekurangan BPJS. Misalnya, bayi yang baru lahir baru dicover BPJS setelah usianya 14 hari. Hal ini akan memberatkan bagi pasien tak mamu, terlebih jika bayi lahir dengan prematur yang membutuhkan penanganan ekstra sejak hari pertama lahir.

“Lalu sebelum 14 hari siapa yang harus mengcover? Nah Perdanya mengharuskan itu,” ucap Amarno.

Lalu, jika seseorang di-PHK karena perusahaan collapse, premi yang seharusnya dibayar perusahaan harus ditanggung sendiri.

“Dengan Perda ini, nantinya yang bayar premi selanjutnya adalah Pemkot Tangerang. Jadi kalau dia sakit, orang yang di-PHK tidak ada beban yang ditanggung sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, Perda Pelayanan Kesehatan ini semakin memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemkot Tangerang dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

“Perda yang di sahkan oleh DPRD sejalan dengan amanat UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah dilakukan secara terpadu dan terintegrasi berdasarkan asas kemanusiaan, asas kemanfaatan dan asas keadilan sosial,” paparnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related