Tersangka Penipuan Investasi Pandawa Group Ditangkap di Mauk Tangerang

Date:

Tangerang – Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menangkap Salman Nuryanto. Bos Pandawa Group itu ditangkap di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin (20/2/2017).

Salman diduga melakukan penipuan dengan kedok investasi bodong dengan membawa kabur triliyunan rupiah uang nasabahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut. Namun ia belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap.

“Mengenai dia (Salman) ditangkap benar. Tapi belum bisa saya jelaskan lebih lengkap,” ujarnya, Senin (20/2/2017).

Salman dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto UU Perbankan juncto UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related