Dua Pejambret di Balaraja Diringkus

Date:

Banten Hits.com– Dua pemulung yang kerap melakukan aksi pejambretan di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, diringkus tim Resmob Polsek Balaraja, Selasa (28/5/2013), sekira pukul 09.00 WIB.

kedua pemulung yang diringkus itu, masing-masing, SM (22) dan KD (16). Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Balaraja.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Balaraja Iptu Lilly Iihana Feryanto, dalam menjalankan aksinya, dua pemulung tersebut tak segan-segan untuk melukai korbannya apa bila mencoba melawan.

Banten Hits.com– Dua pemulung yang kerap melakukan aksi pejambretan di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, diringkus tim Resmob Polsek Balaraja, Selasa (28/5/2013), sekira pukul 09.00 WIB.

kedua pemulung yang diringkus itu, masing-masing, SM (22) dan KD (16). Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Balaraja.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Balaraja Iptu Lilly Iihana Feryanto, dalam menjalankan aksinya, dua pemulung tersebut tak segan-segan untuk melukai korbannya apa bila mencoba melawan.

“Pelaku berjumlah tiga orang dan mempersenjatai diri dengan clurit dan pisau. Dua berhasil kami amankan, dan satu lainnya bernama Kodir masih buron,” ungkap Lilly.

Lilly menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua tersangka ini, diketahui bahwa dalam aksinya kawanan pemulung ini memilih korban secara random (acak).

“Satu mengintai situasi, satu mengawal dan satu mengeksekusi. Saat beraksi, kawanan ini juga mempersenjatai diri dengan pisau dan clurit,” ujar Lilly lagi.

Aksi terakhir kawanan ini berlangsung di Jalan Nyimas Melati, Desa Bundar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (22/5/2013).

Saat itu, yang menjadi korban adalah Nurhasanah (33), warga yang tengah melintasi di Jalan Nyimas Melati. Saat kejadian, Nurhasanah membonceng suaminya yang mengendarai motor. Tiba-tiba, tiga tersangka yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor memepet korban dan mengambil tas jinjing yang dibawa korban.

Dengan dibantu warga, suami korban kemudian melakukan pengejaran namun gagal.

Berbekal informasi dari warga, polisi melakukan penggerebekan ke markas mereka di Kampung Pakuhaji, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, pada Selasa (28/5/2013) pukul 09.00 WIB. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang tersangka, sementara satu tersangka lainnya kabur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis 363 KUHP dan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related