Gelar Operasi Cipta Kondisi di Tangerang, Polisi Sita Ratusan Botol Miras

Date:

Tangerang – Polisi menggelar razia terhadap penjual minuman keras (miras) tanpa izin yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang, Senin (31/7/2017) malam. Sebanyak 118 botol miras diamankan dalam razia tersebut.

 

“Nantinya, 118 botol minuman keras (miras) tersebut akan dimusnahkan,” imbuh Kabag Ops Polresta Tangerang Kompol Jarkasih, Selasa (1/8/2017).

Jarkasih menjelaskan setidaknya ada beberapa warung yang terjaring dalam razia kali ini. Warung-warung tersebut menjual miras dalam beragam jenis.

“Ratusan botol miras itu adalah hasil kegiatan razia miras yang dilakukan di wilayah Polsek jajaran,” katanya.

Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolresta Tangerang AKBP M. Sabilul Alif, bahawa seluruh perwira di setiap satuan kepolisian sektor (polsek) diminta untuk semakin gencar dalam operasi cipta kondisi (cipkon), khususnya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) tak berizin di wilayah hukum Polresta Tangerang.

“Kegiatan ini sudah sesuai dengan intruksi Pak Kapolres, untuk memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polresta Tangerang,” jelas Jarkasih.

Selanjutnya, ratusan botol miras itu nantinya akan diamankan ke Polresta Tangerang untuk dilakukan penyitaan dan pemusnahan.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related