Pemkab Lebak Minta BWI Kelola Potensi Wakaf Secara Produktif

Date:

Lebak – Kehadiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) bukan untuk mengambil alih aset wakaf yang selama ini dikelola oleh pengelola wakaf
(nazhir).

 

Hal tersebut dikatakan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat menghadiri pengukuhan pengurus BWI Lebak, di La Tansa Mashiro Rangkasbitung, Selasa (29/8/2017).

“Jika wakaf dikelola dengan baik maka akan memberikan manfaat yang lebih besar untuk masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi dan pembangunan infrastruktur,” terang Iti.

Setelah dikukuhkan, Iti berharap besarnya potensi wakaf di Lebak bisa dikelola secara produktif.

“Banyak potensi wakaf yang harus segera diurus dan dikelola sesuai regulasi perundang-undangan dan sesuai dengan kaidah hukum Islam,” ucapnya.

Iti juga meminta pengurus BWI untuk melakukan konsolidasi dan penguatan internal, kemudian menginventarisir potensi wakaf di Lebak serta menyusun program-program strategis.

“Kita hanya ingin potensi wakaf ini bisa terasa manfaatnya,” harapnya.

Ketua BWI Banten Prof. Dr. Safuri menjelaskan, BWI merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Tujuan BWI sebagaimana dalam Pasal 47 guna memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia.

“BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia. Dalam tugasnya, BWI harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat,” jelas Safuri.

Safuri memaparkan, tugas dan wewenang BWI diantaranya: melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, memberhentikan dan mengganti nazhir, memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related