Sudah Lima Aset Pemkab Pandeglang Digugat Warga

Date:

Aset Pemkab Pandeglang
Ilustrasi (tribunnews.com)

Pandeglang – Kasubag Bagian Hukum Setda Kabupaten Pandeglang, Al Anshar Nur mengungkapkan, sejak tahun 2016, sudah lima aset milik Pemkab Pandeglang yang digugat warga.

Teranyar adalah, tanah seluas 58,14 hektar di Desa Kurungkambing, Kecamatan Mandalawangi. Pemkab dituding telah menyerobot lahan milik Nyi Ayu Winingsih Soelaeman.

BACA JUGA: Pemkab Pandeglang Dituding Serobot Tanah Warga Seluas 58,14 H di Kurung Kambing

Selain di Kurungkambing, empat aset lainnya yang membuat pemkab harus bolak-balik ke pengadilan adalah SDN Sukamaju Kecamatan Labuan, Kantor Kecamatan Sumur, Pasar Panimbang, dan Pasar Menes.

“Alhamdulillah semua hasilnya positif bisa dimenangkan pemkab. Hanya yntuk Pasar Menes dan Panimbang, penggugat masih memiliki kesempatan mengajukan upaya hukum,” kata Anshar, Jumat (8/3/2018).

BACA JUGA: Irna Akui Aset Tanah Milik Pemkab Pandeglang Rentan Digugat

Begitu juga dengan lahan di Kurungkambing yang saat ini berdiri Sekolah Polisi Negara (SPN) dan bangunan SDN Kurungkambing I. Anshar optimis, pemkab akan memenangkannya.

“Pemerintah punya bukti kuat sebagai pemegang lahan yang sah. Tetapi semua dokumen kepemilikan akan dibuka pada sidang pembuktian melalui kuasa hukum yang ditunjuk,” jelasnya.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related