Pemkab Pandeglang Dituding Serobot Tanah Warga Seluas 58,14 H di Kurung Kambing

Date:

SIDANG SENGKETA TANAH SELUAS 58,14 HEKTAR DI DESA KURUNG KAMBING MANDALAWANGI
Kuasa hukum ahli waris Nyi Ayu Winingsih Soelaeman menunjukkan bukti kepemilikan tanah seluas 58,41 hektar di Desa Kurung Kambing yang diduga diserobot Pemkab Pandelang pada 2004 lalu. Kasus dugaan penyerobotan disidangkan di PN Pandeglang.(Banten Hits/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang dituding telah menyerobot tanah seluas 58,14 hektar milik Nyi Ayu Winingsih Soelaeman di Desa Kurungkambing, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang. Penyerobotan disebut dilakukan sejak 2004 lalu.

Kasus dugaan penyerobotan tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang. Ahli waris Nyi Ayu Winingsih Soelaeman menggugat Bupati Pandeglang, Ketua DPRD, Dindikbud, BPN Pandeglang, Gubernur Banten, dan Polda Banten.

Sidang perdana yang semestinya digelar Selasa, 6 Maret 2018, ditunda majelis hakim karena sidang dengan agenda mediasi ini hanya dihadiri penggugat dan satu tergugat, yakni BPN Pandeglang. Sementara tergugat lainnya tidak hadir tanpa keterangan.

Ahli waris mengungkapkan, tanah tersebut tercatat milik Nyi Ayu Winingsih Soelaeman yang diperoleh berdasarkan surat tanda jual beli di atas kertas segel tertanggal 21 Agustus 1955 dengan nomor 19/44/1955.

“Pada tahun 2004 Pemkab Pandeglang memberikan hibah tanah kepada Polda Banten seluas 20 hektar untuk mendirikan SPN (Sekolah Polisi Negara) atas persetujuan Ketua DPRD. Padahal, yang diberikan itu tanah klien kami yang luasnya
581.400 meter persegi,” kata kuasa hukum ahli waris Jenderaldi Abdullah di PN Pandeglang, Selasa (6/3/2018).

Selain berdiri bangunan SPN Polda Banten, di tanah tersebut juga berdiri SDN Kurungkambing I. Menurut Jenderaldi, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum pernah membuktikan kepemilikan lahan yang saat ini berdiri bangunan SPN dan SDN Kurungkambing I. Padahal, ahli waris pemilik lahan sudah menunjukan bukti kepemilikan lahan.

“Pemda melalui biro hukumnya belum dapat membuktikan bahwa aset tersebut milik pemda. intinya kami mau tanah itu dikembalikan kepasa pemiliknya,” jelasnya.

Meski pihak tergugat hanya BPN Pandeglang yang menghadiri sidang gugatan, namun Jenderaldi menanggapi santai ketidak hadiran pihak tergugat.

“Sah-sah saja kalau mereka tidak hadir, tapi kalau sidang ketiga tidak hadir, masuk ke pokok perkara,” tandasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related