Aduan Warga Dicuekin, TRUTH Sebut Sistem Pelayanan Publik di Tangsel Bobrok dan Minta Menpan RB Cabut Penghargaan

Date:

baliho Wali kota tangsel
Baliho Wali Kota Tangsel yang juga Ketua DPD Golkar Tangsel Airin Rachmi Diany, terpampang di tiang listrik di Jalan WR Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel). Bawaslu menyatakan baliho tersebut melanggar aturan. (BantenHits.com/Ade Indra Kusuma)

Tangsel – Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Kota Tangsel ternyata tak memberi dampak terhadal peningkatan pelayanan publik. Indikasinya, aduan masyarakat yang disampaikan secara online lewat aplikasi Siaran Tangsel tak pernah direspons alias dicuekin.

Ironisnya, pelayanan publik yang buruk di Tangsel ini justru malah diganjar penghargaan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Penghargaan tingkat nasional tersebut diberikan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany 2018 lalu. Penghargaan disebut merupakan hasil dari penilaian yang dilakukan Kemenpan RB.

“Seharusnya dengan adanya SPBE mampu menghadirkan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan,” kata Ahmad Priatna, Koordinator Divisi Monitoring Kebijakan Publik TRUTH, Jumat, 5 April 2019.

Ahmad menyebut salah satu SPBE yang dimiliki Tangsel, yakni Siaran Tangsel. Dirinya menilai, Siaran Tangsel seharusnya dapat menjadi sarana pengaduan berbasis online bagi masyarakat dan pelayanan publik. 

“Akan tetapi kanal tersebut tidak mampu menjawab kegelisahan dan kegundahan masyarakat dalam mengadukan masalah terkait pelayan publik yang diterima,” ujarnya. 

Bagaimana tidak, dalam kanal tersebut Pemkot Tangsel tidak merespons terhadap setiap aduan yang masuk. Kemudian, semakin diperparah karena tak adanya jaminan kepastian waktu penyelesaian aduan. 

“Ditambah lagi banyaknya aplikasi milik OPD di lingkungan Pemkot Tangsel yang sampai hari ini kita pertanyakan efektivitas dan manfaatannya,” jelasnya. 

“Seharusnya ada evaluasi yang terukur dari setiap keberadaan aplikasi. Jangan sampai aplikasi tersebut terkesan menghamburkan anggaran dari APBD Kota Tangsel,” lanjut Ahmad.

Menurutnya, hal tersebut dapat dijadikan gambaran terkait bobroknya sistem pelayanan publik berbasis aplikasi yang ada di Kota Tangsel. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan, hal apakah yang menjadi tolak ukur yang dijadikan penilaian PANRB. 

“Untuk itu kami menggugat Kemenpan-RB agar menarik kembali penghargaan yang telah diberikan kepada Pemkot Tangsel, karena kami selaku masyarakat Tangsel tidak merasakan dampak dari keberadaan Pelayanan Publik berbasis Elektronik tersebut,” tutupnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related