Pejabat di Kota Serang Diduga Bekingi Tempat Hiburan Malam, Anggota DPRD Jadi Distributor Miras

Date:

Razia Tempat Hiburan Malam di Cilegon,  Dua Pengunjung Positif Gunakan Sabu
Petugas gabungan melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Serang. Dua pengunjung dinyatakan positif gunakan sabu. (BantenHits.com/Mahyadi)

Serang – Seorang pejabat di Kota Serang setingkat kepala bidang di Dinas Satpol PP diduga membekingi tempat hiburan malam. Selain pejabat, anggota DPRD Kota Serang periode 2019-2024 yang baru dilantik disebut-sebut merangkap jadi distributor miras.

Informasi mengenai dugaan ulah memalukan para pejabat publik di Kota Serang itu disampaikan mahasiswa kepada Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Serang Amanudin Toha.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Amanudin Toha langsung menemui Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin untuk menanyakan langsung hal tersebut, Senin, 28 Oktober 2019.

“Saya sudah menanyakan tadi ke wakil wali kota dan beliau minta agar nama (Kabid Satpol-PP) itu benar-benar jelas. Kita juga belum tahu nama orang itu,” katanya kepada awak media di Kantor DPRD Kota Serang, Senin 28 Oktober 2019.

Jika benar ada dan terjadi oknum pejabat bekingi tempat hiburan malam, wakil wali kota Serang, lanjut Amanudin, secara tegas akan memecat atau menonjobkan oknum tersebut.

“Saya pikir kalau dia ASN apalagi kalau dia dinas di Satpol PP selaku pelaksana dan penegak perda saya pikir lebih baik dipecat. (Berdasarkan laporan mahasiswa) dipastikan posisinya oknum itu kabid,” paparnya.

Dugaan oknum pejabat di Dinas Satpol PP Kota Serang membekingi tempat hiburan malam, membuat kegiatan operasi yang dilakukan Satpol PP selalu bocor dan hasilnya nihil.

Anggota DPRD Distributor Miras

Aminudin Toha menyebutkan, pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan yang disampaikan mahasiswa. Namun yang tak kalah mengejutkan, ungkapnya, disinyalir ada oknum Anggota DPRD Kota Serang periode 2019-2024 yang saat ini baru saja menjabat ada menjadi distributor miras.

Informasi soal perilaku wakil rakyat yang nyambi jadi distributor miras disampaikan masyarakat dan alim ulama terutama dari Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) yang ingin tempat hiburan malam di Kota Serang ditutup.

“Sangat miris ini. (Informasi ini) belum pasti, yang jelas aspirasi ini masuk dari masyarakat dan alim ulama terutama dari GPSM (Gerakan Pengawal Serang Madani) yang ingin hiburan malam di Kota Serang ini ditutup,” tegasnya.

Toha mengaku, akan segera memfasilitasi pertemuan ulama dari GPSM dengan kepala daerah dan anggota DPRD. 

Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin secara tegas tidak akan pernah memberikan izin hiburan yang berujung kepada kemaksiatan di Kota Serang.

Kebijakan itu sudah sesuai dengan isi peraturan daerah penyelenggaraan usaha k kepariwisataan (perda PUK) yang salah satunya menyebutkan tidak boleh ada tempat hiburan yang berujung pada kemaksiatan.

“Jadi aspirasi Partai Demokrat ya memang aspirasi dari rakyat dan kita harus junjung tinggi itu. Mesti diamini karena pemerintah berbuat begitukan berangkat dari sebuah keinginan masyarakat,” jelasnya.

Subadri mengaku menyiapkan sanksi kepada oknum pejabat jika terbukti membekingi tempat hiburan malam. Sanksi tersebut akan dilihat dari seberapa besar turut andil sang oknum untuk back up hiburan malam di Ibukota Provinsi Banten ini.

“Saya baru saja ngomong dengan Ketua Demokrat siapa orangnya. Sanksinya kita lihat nanti seberapa besar mereka ikut andil membentengi hiburan malam di Kota Serang,” tukasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related