Pandeglang – Sejumlah investasi di Kabupaten Pandeglang mandeg lantaran tak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang.
Izin tersebut sengaja tak dikeluarkan oleh DPMPTSP karena sejumlah investasi itu berbenturan dengan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pandeglang tahun 2011-2031.
Kabid Pengendalian dan Pengawasan Perizinan dan Non perizinan pada DPMPTSP Pandeglang, Hasan Ansori mengatakan, sejauh ini ada investasi yang bertabrakan dengan Perda RTRW seperti SPBU Mini milik PT Indomobile dan kandang ayam di Kecamatan Cimanggu, Cibaliung, Kroncong dan Majasari.
“Sejauh ini kandang ayam kurang lebih ada 5 kandang ayam yang tidak sesuai dengan RTRW. Indomobile itu melanggar sepadan jalan, dan tidak bisa dikeluarkan izinnya. Karena ia membangun dulu baru minta izin,” kata Hasan, Selasa, 21 Juli 2020.
Oleh karena itu, Hasan meminta agar para investor yang hendak berinvestasi di Kabupaten Pandeglang menempuh terlebih dahulu perizinannya. Agar tak berbenturan dengan RTRW.
“Harusnya investor itu sebelum berinvestasi bertanya dulu ke kita. Dimana tempat yang tak berbenturan dengan RTRW, kalau membangun dulu baru izin kan repot juga kalau tak sesuai dengan RTRW,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme izin yang harus ditempuh oleh para investor. Pertama izin lingkungan dari warga, kedua izin dari Dinas teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DPUPR, BPN, Dishub dan DPMPTSP
“Kami (DPMPTSP) terbuka soal izin dan tidak akan mempersulit jika sesuai dengan RTRW mah,” tutupnya.
Editor: Fariz Abdullah