Tangsel Perketat Amdal RS dan Pasar

Date:

Banten Hits.com – Untuk memerketat pengelolaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Kota Tangerang Selatan, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) tengah menggalakan sosialisasi Perda tentang pengelolaan lingkungan.

Di Kota Tangel sendiri, dari ratusan Amdal yang ada, ada empat kegiatan yang amdalnya masih harus dievaluasi, seperti rumah sakit, pasar dan pengembang.

Banten Hits.com – Untuk memerketat pengelolaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Kota Tangerang Selatan, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) tengah menggalakan sosialisasi Perda tentang pengelolaan lingkungan.

Di Kota Tangel sendiri, dari ratusan Amdal yang ada, ada empat kegiatan yang amdalnya masih harus dievaluasi, seperti rumah sakit, pasar dan pengembang.

“Ada empat kegiatan yang harus dikoreksi pengolahan amdalnya, terdiri dari pengembang, rumah sakit, dan pasar yang masih bermasalah,” ujar Kepala BPLHD Kota Tangerang Selatan, Rahmat Salam, Senin (03/06).

Meski demikian, Rahmat belum berkenan menyebutkan secara detil empat kegiatan yang pengolahan amdalnya masih harus dievaluasi. Rahmat beralasan pihaknya masih gencar menyosialisasikan Perda tentang pengelolaan lingkungan hingga November 2014.

“Masih memungkinkan berbagai pihak yang melakukan pelanggaran dalam pengolahan limbah airnya, bisa langsung mengoreksi dan memperbaiki pengolahan amdalnya,” ungkapnya.

Menurut Rahmat, amdal atau ipal harus memiliki tiga penampungan. Pertama, harus memiliki ipal untuk menampung limbah air, sehingga bisa diendapkan, kemudian pada ipal berikutnya bisa dinetralisir, dan yang terakhir adalah kolam penampungan uji coba.

“Pada kolam terakhir, untuk menguji ipal sudah bebas dari limbah, kami akan melepas seekor ikan mas, yang peka terhadap limbah. Kami diamkan 24 jam. Jika mati, berarti air tersebut masih mengandung limbah berbahaya,” papar Rahmat.

Pada tahap inilah, kata Rahmat, keempat pengelola amdal, seperti pengembang, rumah sakit, dan pasar tidak lolos dan masih ada limbah yang tertampung pada ipal terakhir.

Lebih lanjut Rahmat menyatakan, pihaknya akan terus menyosialisasikan Perda tentang pengolahan lingkungan hidup hingga November 2014. Tujuannya agar semua pihak seperti pengembang, rumah sakit, pasar, maupun industri dapat melakukan pengolahan limbah secara benar.

“Masih dengan cara persuasif, pendekatan ke masyarakat, kita sosialisasikan perda pengelolaan lingkungannya,” ucap Rahmat.

Namun, jika sampai tahapan tersebut masih saja ada pihak yang membandel dengan membuang limbah airnya secara sembarangan, maka kata Rahmat, bukan lagi pihak BPLHD yang akan bertindak. Melainkan sudah menjadi wewenang atau ranah hukum yang akan menindak lanjuti pelanggaran tersebut.

“Ya langsung ditindak, terutama bagi yang membuang limbah sembarangan secara liar di luar pengembang, kami langsung segel nanti,” jelas Rahmat.

Dikatakan Rahmat, langkah tegas itu dilakukan dalam upaya menjadikan Tangerang Selatan bebas atau minim dari polusi air maupun udara.

Rahmat menegaskan, semua perda mengenai lingkungan dan pengelolaan limbah ini sudah sesuai dengan Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL).

Selain itu, juga sesuai dengan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) dan Dokumen Ringkasan Eksekutif. (Rie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...