Harga Sembako Terus Melejit di Bulan Puasa

Date:

Banten Hits.com – Memasuki hari kedua puasa, harga sejumlah kebutuhan pokok di pasar tradisional di Kabupaten Tangerang terus melejit. Kenaikan harga berkisar 50 persen.

Berdasarkan data yang diperoleh Banten Hits.com dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, sejumlah kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan terdiri dari beras, sayuran, cabe, ikan dan daging.

Banten Hits.com – Memasuki hari kedua puasa, harga sejumlah kebutuhan pokok di pasar tradisional di Kabupaten Tangerang terus melejit. Kenaikan harga berkisar 50 persen.

Berdasarkan data yang diperoleh Banten Hits.com dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, sejumlah kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan terdiri dari beras, sayuran, cabe, ikan dan daging.

Namun dari sejumlah komoditas itu, yang mengalami kenaikan paling signifikan terjadi pada komoditas daging sapi dan daging ayam.

Daging sapi murni yang harga sebelumnya sudah berkisar Rp. 90 ribu kini menembus harga Rp. 100 ribu perkilogram. Ayam ras menjadi Rp. 35.000 dari sebelumnya Rp. 29 ribu per kilogram. Sedangkan ayam kampung naik sebesar Rp. 25 ribu menjadi Rp.75 ribu per ekor dari harga sebelumnya Rp.50 ribu per ekor.

Sedangkan cabe merah keriting naik Rp. 10 ribu dari harga awalnya Rp. 30 ribu per kilogram  menjadi Rp. 40 ribu per kilogram. Cabe merah besar naik Rp. 8 ribu per kilogram dari Rp. 35 ribu per kilogram menjadi Rp. 43 ribu per kilogram.

Sementara cabe rawit hijau naik Rp. 8 ribu per kilogram dari harga awal Rp. 35 ribu per kilogram menjadi Rp. 42 ribu per kilogram.

Kenaikan tertinggi justru terjadi untuk komoditas cabe rawit merah yang mencapai harga Rp. 60 ribu per kilogram dari sebelumnya Rp. 40 ribu per kilogram.

Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang, Altif Abdoelatief menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok selama bulan puasa ini.

Pemantauan itu akan dilakukan berdasarkan keputusan Menperindag Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang ketentuan dan tata cara pengawasan barang dan atau jasa yang beredar di pasar.

“Sesuai Keputusan Menperindag tersebut kami selalu memantau perkembangan harga rata-rata bahan pokok pangan dan barang penting lainnya di beberapa pasar tradisional di Kabupaten Tangerang,” terang Altif, Kamis (11/07). (Ramzy).

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...