Bantenhits.com – Pengelola jalan tol Jakarta – Tangerang ( Jasamarga) pada 11 Oktober 2013 mendatang akan menerapkan tarif baru bagi pengguna jalan. Jasa Marga akan menaikkan tarif tol sebesar 11 persen .
” Kenaikan Tarif 11 persen sesuai dengan UU nomer 38 tahun 2004, PP no 15 tahun 2005, dan Keputusan Mentri PU No. 394/KPTS/M/2013 tentang penyesuaian tarif tol pada beberapa ruas jalan,” kata Direktur Jasamarga Cab Tangerang, Supratowo, Selasa (8/10/2013).
Bantenhits.com – Pengelola jalan tol Jakarta – Tangerang ( Jasamarga) pada 11 Oktober 2013 mendatang akan menerapkan tarif baru bagi pengguna jalan. Jasa Marga akan menaikkan tarif tol sebesar 11 persen .
” Kenaikan Tarif 11 persen sesuai dengan UU nomer 38 tahun 2004, PP no 15 tahun 2005, dan Keputusan Mentri PU No. 394/KPTS/M/2013 tentang penyesuaian tarif tol pada beberapa ruas jalan,” kata Direktur Jasamarga Cab Tangerang, Supratowo, Selasa (8/10/2013).
Dikatakan lagi Supratowo, tidak semua gerbang ruas tol yang naik untuk golongan I atau mobil pribadi, dimana hanya gerbang ruas tol Karang Tengah yang naik sebesar Rp. 500 rupiah untuk kendaraan pribadi.
Ruas tol Kebon Jeruk, Meruya, Meruya Utara, Tangerang dan Karawaci untuk mobil pribadi, dan bis umum yang melayani pengguna jalan tol ini tidak naik, hanya di Karang Tengah saja naik Rp.500 tapi untuk golongan lain seperti truk, truk gandeng dan trailer untuk seluruh ruas naik Rp. 500 – Rp. 1000,” jelasnya lagi.
Sebelumnya Kenaikan tarif sudah terjadi 2 tahun lalu tepatnya pada 7 Oktober 2011 dengan kenaikan yang sama 11 persen. ” Kenaikan ini menyesuaikan inflasi dan telah sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Kenaikan untuk di gerbang Kebon Jeruk terjadi untuk golongan IV truk gandeng menjadi Rp. 2500, golongan V trailer menjadi Rp. 3000, Meruya, Meruya Utara, Tangerang dan Karawaci golongan IV menjadi Rp.2500, golongan V menjadi Rp. 3000 sementara golongan I sampai III tidak ada kenaikan.
Untuk ruas tol Karang Tengah Gol I kendaraan pribadi dan bis dari Rp. 4500 naik menjadi Rp. 5000, golongan II truk dari Rp.5000 menjadi Rp.6000, golongan III Rp.7000 menjadi Rp.8000, golongan IV Rp.8500 menjadi Rp. 10.000 dan golongan V Rp. 10.500 menjadi Rp. 11.500.
Hingga saat ini tercatat pergerakan kendaraan yang melintas di ruas tol Jakarta – Tangerang dan sebaliknya sebanyak 340- 350 ribu perhari dan terjadi peningkatakan 7 persen dibandingkan dengan tahun 2012 . (Taufik)