Sabu 8,2 Milyar Disita Bea Cukai Soetta

Date:

Banten Hits.com – Sebanyak 6.184 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Sabu senilai Rp 8,2 Milyar itu berhasil dibongkar dari empat kasus penyelundupan yang terjadi dalam sepekan ini.

Kasus pertama sabu sebanyak 2.070 gram yang diselundupkan LN (28), pria berkewarganegaraan Cina.

Banten Hits.com – Sebanyak 6.184 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Sabu senilai Rp 8,2 Milyar itu berhasil dibongkar dari empat kasus penyelundupan yang terjadi dalam sepekan ini.

Kasus pertama sabu sebanyak 2.070 gram yang diselundupkan LN (28), pria berkewarganegaraan Cina.

 

LC masuk ke Indonesia dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia (GA-873) rute Hongkong-Jakarta.

Ia ditangkap setibanya di Terminal 2E, Bandara Soekarno Hatta, pada Jum’at (18/10) lalu karena menyelundupkan sabu yang disembunyikan di dalam tas koper bawaan.

Di hari yang sama, petugas juga menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang dikirim melalui jasa titipan paket.

Paket yang dititipkan berupa alas sepatu berisi sabu seberat 106 gram dari Filipina yang ditujukan ke alamat Kebon Pisang, Jakarta Utara.

“Setelah dilakukan pengembangan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), petugas  berhasil mengamankan AJ (31), seorang WNI,” kata Plt, Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Purwidi, Jum’at (01/11).

Selain itu, lanjut Purwidi, masih di hari yang sama, pada sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali mengamankan 2.236 gram.

Sabu itu diamankan dari dalam saku 2 buah jaket yang ada di bagasi bawaan seorang perempuan WNI berinisial IT (32) dan 2 orang laki-laki berinisial B (39) dan ID (31).

“Kasus ini terbongkar berdasarkan hasil dari analisa intelijen dan profilling terhadap seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia (GA-891) rute Peking-Jakarta yang mendarat di Terminal 2E, sebelum transit dengan GA-536 tujuan Banjarmasin,” kata dia.

Sedangkan kasus keempat terjadi pada Jum’at (25/10) lalu. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mengamankan sebanyak 1.772 gram metamphetamine dari 2 perempuan WNI berinisial DHS (39) dan CI (34).

Keduanya merupakan penumpang pesawat Mandala TigerAir (RI845) rute Hongkong-Jakarta yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap penumpang tersebut kami berhasil menemukan paket kristal bening yang disembunyikan di dalam koper bagasi bawaannya. Selanjutnya, kami bekerjasama dengan BNN dan pihak Kepolisian, dan berhasil mengamankan perempuan WNI berinisial A serta laki-laki WN Nigeria berinisial E,” tuturnya.

Para tersangka dengan barang bukti narkotika jenis golongan 1 terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Sedangkan tersangka dengan barang bukti yang beratnya melebihi 5 gram, terancam dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Milyar. (Hendra)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...