Datangi BPN, Warga Minta Sertifikat Milik Pemkab Lebak di Lahan SDN 8 MCT Diblokir

Date:

Banten Hits – Sejumlah perwakilan warga Sukamaju dan Kebon Kopi, Kelurahan Muara Ciujung Timur (MCT), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak bersama perwakilan pihak ahli waris yang mewakafkan lahan yang saat ini berdiri sebuah bangunan SDN 8 MCT, Senin (11/5/2015), mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.

Kedatangan warga didampingi RW 19 di Kelurahan setempat merupakan buntut dari pencabutan sebuah plang papan nama yang berdiri di atas sekolah tersebut yang bertuliskan ‘Tanah Invetaris Pemerintah Kabupaten Lebak’.

Berdirinya plang tersebut berdasarkan munculnya sertifikat yang diterbitkan BPN pada tanggal 8 Agustus 2006 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dengan nomor sertifikat 28.03.01.18.4.00030. Padahal, sebelum itu warga sudah mengantongi sertifikat atas lahan seluas 886 M2 hibah/wakaf tersebut dengan nomor 10.02.01.18.1.00493 pada 6 Oktober 1993.

“Kami minta BPN bisa memblokir sertifikat atas nama Pemda Lebak itu,” kata Ketua RW 19, Fahdi Khalid, dihadapan sejumlah Kasi di BPN Lebak.

Fahdi mengaku, warga merasa bingung saat beberapa bulan lalu melihat sebuah plang di lahan yang diklaim merupakan tanah wakaf yang berdiri bangunan SD bertuliskan merupakan milik Pemda Lebak.

“Warga kemudian mencari tahu kenapa plang itu ada, ternyata setelah dicari informasi ada dua sertifikat yang kedua-duanya diterbitkan BPN. Memang ada sebuah surat, itu pun surat yang berisi untuk boleh mempergunakan lahan tapi tidak boleh diperalihan atau ganti nama,” paparnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related