Korban Anak Marak,Ini Desakan LPA Banten kepada Pemerintah

Date:

Banten Hits – Kasus anak, baik yang menjadi korban kekerasan fisik, seksual, maupun menjadi pelaku yang melanggar hukum, juga anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus di Banten semakin marak. 

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten menilai keadaan tersebut sebagai hal yang mengkhawatirkan, karenanya mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk berupaya sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Sebagai contoh kasus kekerasa seksual yang dilakukan pada tahun 2014 oleh Ton, terhadap 15 anak, AM terhadap 5 korbannya di Pandeglang. Selanjutnya di kabupaten Lebak oleh DS yang memakan 5 korban, AJ yang menyerang 3 korban, dan baru-baru ini di Kabupaten Serang yang dilakukan MRT terhadap 10 korban.

Kepala LPA Banten Iip Sjafrudin mengatakan, catatannya tidak berhenti di sana. Anak korban HIV/AIDS, juga anak yang terindikasi menjadi pecandu narkoba semakin meningkat. 

“Besar harapan kami, agar semua pihak terkait terutama keluarga yang di dalamnya ada anak-anak untuk melihat fenomena anak yang menjadi korban sebagai elemen penting kehidupan kita di masa depan,” ungkap Iip Sjafrudin kepada Banten Hits, Senin (11/5/2015).

Mewakili lembaga yang dipimpinnya, ia menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

1. Mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) untuk segera mensinergikan fungsi-fungsi dari semua SKPD/Badan yang berkaitan dengan anak, untuk melakukan program kerja secara massif, kreatif/inovatif, terstruktur dan berkesinambungan, dalam rangka peran-peran perlindungan terhadap anak. Serta membuat kebijakan-kebijakan strategis tentang mekanisme Perlindungan terhadap Anak.

2. Medesak Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota untuk segera memprioritaskan efektivitas pemberlakuan kebijakan dalam menyelesaikan masalah-masalah anak.

3. Mendorong Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Anak minimalnya di setiap desa di seluruh Provinsi Banten

4. Mendorong Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera menetapkan Kota/Kabupaten Layak Anak (Percepatan, Pensinergian Program Kerja untuk 31 Indikator Kota Layak Anak) serta menginisiasi lahirnya Perda Perlindungan terhadap Anak (korban/pelaku)

5. Mendesak dan Mengajak kepada keluarga-keluarga untuk menciptakan lingkungan rumah dan keluarga yang berbudaya RAMAH ANAK, sebagai upaya menjauhkan kekerasan dari dan terhadap anak

6. Mendesak SKPD dan stakeholder terkait untuk segera menginisiasi Perda yang mewajibkan lingkungan sekolah atau zona pendidikan  menjadi lingkungan/zona anti kekerasan terhadap anak dalam upaya mencegah kasus-kasus anak terjadi dilingkungan pendidikan.

7. Mendesak dan mengajak kepada aparat penegak hukum untuk selalu berpihak kepada kepentingan terbaik bagi anak, dalam pemeriksaan, penanganan dan penetapan keputusan hukum bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, sebagai representasi dan implementasi atas Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  (SPPA)

8. Mendorong kepada Kapolda Banten untuk sesegera mungkin menempatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) agar juga ditempatkan di Polsek-Polsek, sehingga proses pelaporan dan penanganan perkara anak (sebagai pelaku/korban/saksi) bisa secepatnya di advokasi dan dilakukan penanganan.

9. Proses penyidikan kasus kejahatan anak sebagai korban yang pelakunya orang dewasa/Kejahatan Seksual terhadap Anak agar bisa dilakukan optimal dan profesional  dengan melibatkan pihak-pihak terkait, dengan harapan, Hakim dapat menjatuhkan vonis yang maksimal dan berkeadilan bagi korban.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...