Warga Poris Plawad Sebut Penggantian Lahan untuk Jalur Kereta Tak Sesuai Petunjuk Teknis

Date:

Banten Hits – Ratusan warga Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang berunjuk rasa meminta penjelasan kepada Pemerintah Kota Tangerang terkait penggusuran tanah yang rencananya akan dijadikan rel kereta api ke Bandara Soekarno Hatta.

(BACA JUGA : Tanah Digusur untuk Jalur Kereta ke Bandara Soetta, Warga Poris Demo Wali Kota)

Menurut Suwondo, salah seorang warga, tanggal 28-29 juli 2015 lalu, kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang mengundang warga ke Kantor Kelurahan Poris Plawad untuk melakukan musyawarah terkait ganti rugi untuk lahan warga yang tergusur jalur kereta api Bandara Soekarno Hatta.

“Namun ternyata bukan musyawarah, melainkan penyampaian harga nilai ganti kerugian aset berdasarkan hasil penilaian kantor jasa penilai publik (milik) Doli Siregar melalu dokumen yang dibungkus amplop coklat tanpa penjelasan apapun,” jelasnya.

Suwondo menjelaskan, hasil penilaian yang disampaiakan dalam amplop yang berisi total nilai ganti kerugian untuk warga itu, tanpa disertai perincian yang jelas dan lengkap terkait besaran ganti rugi perbidang tanah dan bangunan, sebagai mana yang diatur dalam Pasal 65 junto Pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Penyampaian informasi yang tidak rinci tersebut, kata Suwondo, bertentangan dengan petunjuk teknis penilaian terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum.

“(aturan) mengharuskan adanya rincian berapa nilai pasar tanah, nilai tanah dan bangunan, tanaman, personal properti yang melekat ketaanah bangunan, serta kerugian non fisik, seperti kerugian kehilangan pekerjaan atau bisnis serta penerapan kerugian emosional,” jelasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related