Yakin Bukan Pembunuh Eno, Najudin Minta Hakim Bebaskan RAL

Date:

Banten Hits – Najudin (43), ayah dari RAL (16) terdakwa pembunuh Eno Parihah, hingga kini tetap bersikukuh jika anaknya tak terlibat dalam pembunuhan sadis gadis asal Kabupaten Serang tersebut.

Meski dituntut 10 tahun oleh Jaksa Penutut Umum (JPU), Najudin berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bisa membebaskan RAL dari segala tuntutan.

Apalagi kata Najudin, dalam persidangan sebelumnya, saksi mahkota sudah menyatakan bahwa bukan RAL lah yang saat itu berada di kamar mess Eno.

“Saksi mahkota sudah mengatakan bahwa anak saya tidak bersalah. Makanya, saya berharap di sidang putusan ini anak saya bisa bebas,” kata Najudin, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/6/2016).

Najudin menegaskan, saat terjadinya pembunuhan, RAL sedang bersamanya di rumah.

“Waktu kejadian itu anak saya tidur sama saya, salat juga bersama, dan tidak pergi kemanan-mana,” pungkasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Praktik Dugaan Suap PPDB SMA/SMK Negeri di Banten Coreng Dunia Pendidikan

Berita Tangerang - Praktik dugaan suap dalam proses Penerimaan...