BKD Pandeglang Sebut Tak Ada Larangan Suami Isteri Menjabat Satu Dinas

Date:

 

Banten Hits – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pandeglang Ramdhani adalah salah satu pejabat eselon II di Pemkab Pandeglang yang terkena mutasi Bupati Pandeglang Irna Narulita, Senin (26/9/2016).

 

Ramdhani menggantikan Tatang Efendi yang menjabat Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP). Setelah dilantik menjadi orang nomor satu di BPMPD, Ramadhani ternyata menjadi satu intansi dengan istrinya Melly Dyah Rahmalia yang sudah menjabat Sekretaris BPMPD.

BACA JUGA: Suami Isteri di Pandeglang Satu Instansi Jabat Kadis dan Sekdis

Menurut Ketua Lembaga Analisis Kebijakan Publik (LAkiP) Pandeglang Zaenal Abidin, mutasi terhadap Ramdhani sehingga menjadi satu instansi dengan isterinya diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) Pasal 73 tentang mutasi yang bunyinya, mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

“Soal mutasi ini, Baperjakat tidak berani membaca undang-undang. Mutasi dipandang hanya untuk menempatkan orang sehingga yang ada pake jurus utak-atik dan bupati kurang minum Aqua, jadi gak fokus,” tegas Zaenal kepada Banten Hits, Selasa (27/9/2016).

Zaenal menjelaskan, pasal 7 bahwa untuk mencegah konflik kepentingan PNS yang memiliki hubungan tali perkawinan dan hubungan darah secara langsung dalam satu unit kerja dapat dimutasi pada unit yang berbeda berdasarkan keputusan pejabat pembina kepegawaian.

“Bisa saja bupati akan memutasi kembali salah satunya untuk memisahkan mereka berdua. Tapi bukan itu persoalannya. Menurut saya ini adalah adegan kenaifan. Tentu dibilang naif karena lazimnya bupati dan baperjakat mendudukan perkara mutasi berdasarkan undang-undang bukan selera humor yang semacam ini,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Riyanto mengungkapkan tidak ada aturan yang melarang pejabat suami istri dinas dalam satu intansi. Hanya saja saja untuk mencegah konflik kepentingan karena akan berpengaruh terhadap kinerjanya.

“Kalau aturan melarang suami istri satu kantor, begitu pula satu kantor membolehkan juga tidak ada, cuman hanya untuk menghindari konflik kepentingan struktur perintah dan sebagainya,” ungkap Agus.

Menyusul penempatan pejabat suami isteri di satu dinas ini, tersiar kabar rencana untuk memisahkan Ramadhani dan istrinya melalui mutasi jilid dua yang akan segera dilakukan Irna.

“Saya yakinlah bupati akan mempertimbangkan itu. Ya nanti kita lihat, seperti yang disampaikan ibu bupati dalam rangka pengisian SOKT baru,” jelasnya.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related