Terlibat Penipuan Jual-Beli Tanah di Balaraja, Kedok Polisi Gadungan Terbongkar

Date:

Tangerang – EY terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria berusia 57 ini berpura-pura menjadi polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) untuk melakukan tindak pidana penipuan modus jual-beli tanah di wilayah Balaraja. Pelaku ditangkap saat sedangan berada di rumahnya di kawasan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Sabtu (14/10/2017).

 

“Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian yang berpangkat Kompol, pelaku berhasil menipu korbannya,” ujar Kapolsek Balaraja, Kompol Wendy Andrianto, Senin (16/10/2017).

Kejadian berawal saat, tersangka melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 40 juta dari Agus Barli dengan alasan menagih uang sisa penjualan tanah milik Rasmadi.

Dengan modal surat kuasa dari Rasmadi, kemudian pelaku EY berhasil mendapatatkan uang 40 juta tersebut dengan dalih akan diberikan kepada Rasmadi, dan ternyata hingga oktober 2017 pelaku belum juga menyerahkan kepada Rasmadi.

“Dari keterangan pelaku yang simpang siur membuat kecurigaan dan dari penyidikan yang kami lakukan akhirnya pelaku pun mengakui bahwa pelaku bukan anggota Kepolisian,” jelasnya.

Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related