Polisi Amankan Seorang Pemuda dan Puluhan Gram Sabu Diduga Asal Lapas Cilegon

Date:

Tangerang – Petugas Satuan Reskrim Polres Kota (Polresta) Tangerang, menangkap seorang pemuda yang kedapatan akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kampung Pabuaran, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (23/11/2017).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, tersangka adalah MS alias Pendil (22), warga Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku kita tangkap usai mendapat laporan masyarakat, bahwa di TKP akan ada transaksi narkoba,” tutur Wiwin, Minggu (26/11/2017).

Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu seberat 35 gram tersebut diperoleh dari seseorang napi di Lapas Cilegon. Meski mengaku sabu-sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri, polisi mencurigai barang haram tersebut akan diedarkan ke orang lain.

Wiwin menambahkan, untuk mengembangkan kasus tersebut pihaknya mengaku telah memiliki identitas lengkap sang pemasok dan masih memburunya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia dapat barang itu dari salah satu penghuni Lapas Cilegon,” kata Wiwin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling ringan empat tahun.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related