Tangerang – Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Mauk menangkap Abdul Rohim (36), tersangka penipuan dan atau penggelapan sepeda motor.
Polisi menangkap Abdul di Kampung Gintung Tugu, Desa Kosambi, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang dengan cara dipancing agar keluar dari tempat persembunyiannya.
“Kami tangkap tersangka tanpa perlawanan usai dipancing agar keluar dari persembunyannya,” ujar Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro, Minggu (26/11/2017).
Menurut Teguh, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Sumiati (40). Korban melaporkan Abdul atas perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B 6232 GVN milik Sumiati.
ketika itu, Abdul datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan urusan pekerjaan ke wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Lalu korban meminjamkan sepeda motornya, tak ada rasa curiga pada diri Sumiati.
“Tersangka meminjam motor korban beralasan urusan pekerjaan di Serpong,” kata Teguh.
Sumiati awalnya berupaya mencari pelaku namun tidak juga ketahuan. Akhirnya ia memutuskan melaporkan tersangka ke polisi. Hasil penyelidikan, Abdul telah menjual motor tersebut.
“Petugas mengendus keberadaan pelaku yang masih berada di wilayah Mauk dan menangkapnya,” tuturnya.
Pelaku terancam penjara maksimal 4 tahun karena dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(Zie)