Tarif Maxim Lebih Murah dari Gojek dan Grab, Ojol di Kota Serang Demo Dishub

Date:

Puluhan Ojek Online di Kota Serang saat Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Dishub Kota Serang, Senin 19 Oktober 2020 (BantenHits/Mahyadi)

Serang – Puluhan pengemudi Ojek Online atau Ojol mengelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Senin 19 Oktober 2020. Mereka meminta Dishub meratakan harga Ojol di Kota Serang.

Aksi ini bermula adanya, Ojol bernama Maxim yang menawarkan harga lebih murah ketibang Gojek dan Grab yang memiliki selisih harga 3 ribu, per Kilometer saat promo dan Rp 7.000 dan harga promo pertama kali menggunakan Maxim hanya dengan 3 ribu.

“Meskipun Maxim telah memenuhi aturan pemerintah menerapkan harga minimal, namun masih menjadi persoalan bagi kami. Maka, tuntutan kami, meminta penyamarataan harga di semua ojek online,” ujar Triyono salah satu anggota Ojol Bersatu Serang di Dishub Kota serang.

Dirinya berargumen menyamaratakan harga dimaksudkan untuk menstabilkan minat penumpang. Sehingga, tidak perlu ada pihak yang ditimpangkan.

“Tindak lanjutnya, Maxim yang harus ikut naik harga atau Go Jek dan Grab yang turun harga. Itu akan didiskusikan kembali oleh Dishub, perjuangan ini tidak langsung instan akan melewati masa-masa yang panjang, bersabarlah,” paparnya.

Triyono menjelaskan, setelah melakukan audiensi disepakati bahwa Dishub Kota Serang meminta waktu satu Minggu untuk menjalin komunikasi dengan Kementerian.

“Mereka tadi berjanji akan melakukan komunikasi ke kami, jika dalam satu Minggu tuntutan kami tidak berlanjut, maka kami akan adakan demo kembali,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengatakan, persoalan penyamarataan harga Ojol merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Sehingga ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

“Itu yang akan di konsultasikan (harga) ke Kementerian, sebab daerah tidak punya kewenangan itu. Oleh karena itu kami minta waktu untuk konsultasi,” tegasnya.

Adapun, terkait tuntutan massa aksi melarang Maxim beroprasi selama masa konsultasi, pihaknya pun kembali mengatakan tidak memiliki kewenangan.

“Oh nggak bisa, siapa yang bisa melarang ? Kecuali meraka melanggar tarif,” pungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Disnakertrans Kabupaten Serang Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital

Berita Serang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)...

Adakah yang Lebih Nyaman dan Meriah dari Nobar Timnas U-23 di Taman Elektrik Kota Tangerang?

Berita Tangerang - Ribuan warga Kota Tangerang datang menyemut...