Petugas Curiga Ada Penumpang Pria Beli Obat Kuat saat Hendak Masuk Kapal Ferry, Ternyata…

Date:

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro dan jajaran saat menggelar pengungkapan kasus peredaran uang palsu. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Berita Cilegon – Gerak-gerik M, seorang pria penumpang kapal ferry membuat petugas di Dermaga Pelabuhan Merak curiga. M pada Januari 2023 kala itu didapati membeli obat kuat dalam bentuk pelumas saat hendak memasuki kapal ferry.

Petugas kemudian membuntuti M hingga masuk ke kapal ferry. Di dalam kapal petugas kemudian melakukan pemeriksaan kepada M hingga diketahui M membawa uang palsu dengan mata uang rupiah pecahan Rp10 ribu senilai Rp66 juta.

“Setelah membeli obat kuat atau pelumas, pihak keamanan mencurigai tersangka, kemudian saat diperiksa di dalam tas terdapat pelastik hitam yang berisikan uang sebanyak 6.600 lembar dengan pecahan Rp10 ribu,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro kepada wartawan, Selasa, 28 Februari 2023.

Tak berhenti sampai di situ, polisi langsung dari melakukan pengembangan dari keterangan tersangka M yang kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial A.

“Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan A di wilayah Kabupaten Bogor. Di tangan tersangka A, kami mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp10 ribu sebanyak 200 lembar,” ujar Eko.

Eko mengungkapkan, selain tersangka M dan A, saat ini polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya berinisial T yang saat ini masih buron.

“Kemudian dilakukan pengembangan lagi terhadap tersangka T yang saat ini DPO alias buron. Di dalam kontrakan ditemukan barang bukti uang rupiah, dolar dan mata uang lain yang palsu,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus peredaran uang palsu, polisi juga menemukan barang bukti lain seperti laptop, printer, alat cetak, dan lainya.

Dari tangan para tersangka  polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu yang ditaksir mencapai Rp10 miliar yang merupakan pecahan mata uang asing dari beberapa negara.

“Untuk tersangka akan dikenakan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 beserta ayat 3 juncto pasal 26 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang Republik Indonesia tahun 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Airin ‘Keukeuh’ Tak Mau Golkar Disebut Bangun Koalisi Besar di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Calon gubernur Banten 2024 dari Partai...

Persikota Tangerang Menjaga Asa Masuk Babak 32 Besar Liga 3 Nasional

Berita Sepak Bola - Persikota Tangerang sukses menjaga asa...