Gemasaba Pandeglang Protes Pemecatan Kurdi Matin

Date:

Banten Hits – Gubernur Banten Rano Karno telah mengirim surat pemecatan Sekda Banten Kurdi Matin ke Presiden Joko Widodo melalui Mendagri. Usulan pemberhentian itu tinggal menunggu diteken Jokowi.

(BACA JUGA : Rano Akui Usulkan Pemberhentian Sekda Banten)

Langkah Rano Karno tersebut menuai protes dari Gerakan Satu Bangsa (Gemasaba) Kabupaten Pandeglang. Ketua Umum Gemasaba Kabupaten Pandeglang Rian Supriatna menilai, langkah Rano Karno terburu-buru.

“Entah apa yang melatarbelakangi sikap Rano yang terkesan buru-buru dalam pengajuan surat (pemberhentian Kurdi Matin) tersebut. Seharusnya Rano mengkaji ulang kronologis permasalahan,” kata Rian Supriatna kepada Banten Hits, Kamis (27/8/2015).

Menurut Rian, jika alasan rano mengajukan surat pemecatan Sekda Banten berawal dari video yang tersebar di Youtube, semestinya Rano mengkaji ulang isi video tersebut dengan melibatkan ahli.

“Apa isi obrolannya di video itu?  Hanya judulnya saja terkesan mengada-ada. Dan masalah itu juga terkesan dimanfaatkan oleh elit politik,” ucapnya.

Rian berpendapat, semestinya Rano Karno fokus memecahkan permasalahan Banten yang begitu kompleks, dibanding disibukan dengan masalah yang belum tentu benar. Menurut Rian, kasus tersebut dalam proses pengembangan oleh Polda Banten.

“Yang saya tahu, satu pelaku peng-upload video tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka. Biarkan polisi yang mengusut tuntas kasus tersebut. Lebih baik Pak Rano fokus pada pembangunan di Banten,” ujarnya.

Untuk diketahui, usulan pemberhentian Sekda Banten berawal dari video yang diunggah di Youtube dengan judul “Sekda Banten Ajak Masyarakat Rampok APBD Banten.” 

Video tersebut menyebar di sejumlah sosial media dan menimbulkan pro-kontra, bahkan sampai berlanjut ke jalur hukum.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Kurdi Matin.

(BACA JUGA : DS Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Video Sekda Banten)

“Tb DS kita tetapkan sebagai tersangka, karena kami menganggap sudah cukup memenuhi unsur pidananya,” ujar Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah kepada wartawan melalui telepon genggamnya, senin (24/08/2015).(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...