Rano Akui Usulkan Pemberhentian Sekda Banten

Date:

Banten Hits – Gubernur Banten Rano Karno, memastikan telah mengajukan usulan pemberhentian Kurdi Matin sebagai Sekda Banten. Saat ini, pengajuan tersebut tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo.

Rano menyampaikan hal tersebut kepada wartawan untuk mengklarifikasi isu yang berkembang bahwa dirinya telah menerima Keputusan Presiden tentang pemberhentian Sekda Banten. Rano membantah telah menerima Keppres tersebut, namun mengakui telah mengajukan usulan pemberhentian.

“Pengajuannya sejak saya masih Plt. Sebenarnya ini permintaan Mendagri. Saya sempat ditanya oleh Mendagri terkait video di Youtube. Kata Mendagri, itu bener? Saya jawab, iya bener,” papar Rano.

Ia mengatakan, pemberhentian Kurdi sebagai Sekda berdasarkan kebutuhan, bukan berdasarkan soal suka tidak suka. Menurutnya pemberhentian jabatan seseorang merupakan hal biasa saja.

“Itu wajar-wajar saja, tidak ada yang aneh. Kenapa jadi heboh banget begini?” kata Rano.

Untuk diketahui, usulan pemberhentian Sekda Banten berawal dari video yang diunggah di Youtube dengan judul “Sekda Banten Ajak Masyarakat Rampok APBD Banten.” 

Video tersebut menyebar di sejumlah sosial media dan menimbulkan pro-kontra, bahkan sampai berlanjut ke jalur hukum.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Kurdi Matin.

(BACA JUGA : DS Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Video Sekda Banten)

“Tb DS kita tetapkan sebagai tersangka, karena kami menganggap sudah cukup memenuhi unsur pidananya,” ujar Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah kepada wartawan melalui telepon genggamnya, senin (24/08/2015).(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related