Banten Hits – Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang berhasil meringkus lima komplotan pencuri motor yang biasa beroperasi di wilayah Patia dan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Rabu (26/8/2015).
Kelima kawanan pelaku tersebut di antaranya, Lamri (26), Sarda (23), Suma (32), Sahroji (33) dan Misna (28). Kanit I Reskrim Polres Pandeglang Haogolala Bate’e, mengatakan, ada sepuluh orang pelaku dalam kawanan tersebut, namun Polisi baru berhasil lima di antaranya.
(BACA JUGA : Lima Kawanan Curanmor Dibekuk Polres Pandeglang)
Sarda (23), salah seorang anggota komplotan pencuri motor tersebut diketahui merupakan Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Dia diketahui pada Juli lalu baru saja keluar dari jeruji besi.
Saat itu Sarda dihukum atas kasus yang sama, yakni pencurian sepeda motor. Meski telah dipenjara, Sarda tidak merasa kapok melakukan aksi jahatnya.
“Saya pernah dipenjara kemarin bulan Juli,” ucap pria yang akrab disapa Buluk oleh kawannya kepada media.
Karena tak ada pekerjaan yang bisa dilakukan, setelah keluar dari penjara, Darsa kembali melakukan aksi jahatnya. Darsa mengaku nekat mencuri motor kembali karena terdesak harus membiayi sekolah tiga adiknya.
“Buat biaya sekolah ade saya,” Katanya.
Menurut Suma (32), anggota komplotan pencuri motor lainnya, selain ikut mencuri, Darsa juga bertugas memasarkan kendaraan motor hasil curiannya kepada konsumen. Daerah yang menjadi target kejahatan mereka di antaranya Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, dan Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Dalam sebulan terakhir ini, kata Suma, komplotannya ini berhasil beraksi sampai enam kali. Motor hasil curian mereka dijual kepada konsumen Rp 2-2,5 juta per unit.
“Saya gak tahu jualnya. Cuma Buluk (Darsa) yang tahu,” ungkapnya.(Rus)