Jakarta – Penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat resmi diperpanjang Presiden Joko Widodo hingga 26 Juli 2021.
Keputusan disampaikan Jokowi secara virtual melalui channel YouTube resmi Sekretariat Presiden, Selasa malam, 20 Juli 2021.
“Penerapan PPKM Darurat yang diterapkan mulai 3 Juli merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat,” kata Jokowi memulai pidatonya.
“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien kritis (non COVID-19) lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” sambungnya.
Menurut Jokowi, pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3 – 20 Juli 2021 terbukti mampu menurunkan angka kasus COVID-19 dan tingkat keterhubian bed di rumah sakit.
“Kita selalu memantau, mengamati dinamika di lapangan dan mendengarkan suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena itu, jika tren terus mengalami penurunan kasus, tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” jelasnya.
Pelaku Usaha Kecil Diizinkan Beroperasi
Jokowi juga memastikan, pasar tradisonal yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan untuk tetap buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen dari pengunjung normal.
Sementara, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan pemerintah daerah,” bebernya.
Selain itu, lanjut Jokowi, pemerintah tetap mengizinkan sektor usaha kecil tetap beroperasi seperti pedagang kaki lima, toko klontong, agen atau outlet voucher HP, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya.
“Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 yang pengaturannya, teknisnya akan diatur pemerintah daerah,” ujarnya.
Warung makan dan lapak jajanan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00.
“Dengan maksimal waktu makan tiap pengunjung 30 menit,” bebernya.
Obat Gratis dan Bantuan
Jokowi menambahkan, pemerintah akan terus membagikan obat gratis bagi pasien COVID-19 tak bergejala atau OTG dan pasien COVID-19 dengan gejala ringan.
“Direncanakan (pemerintah akan membagikan) sejumlah 2 juta paket obat,” ucapnya.
Kemudian, untuk meringankan warga terdampak COVID-19, kata Jokowi, pemerintah telah menambahkan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 45,21 triliun.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan COVID-19 ini. Memang ini situasi yang sangat berat. Tetapi dengan usaha keras kita bersama, insya Allah kita bisa segera terbebas dari COVID-19,” pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah