Serang – MR (26), warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang terancam gagal menikahi wanita idamannya, yang sudah direncanakan bakal dilaksanakan awal tahun depan.
Pernikahan terancam batal lantaran MR tertangkap Tim Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya setelah kedapatan nmemiliki enam paket narkoba jenis sabu yang di sembunyikan dalam kantung celana.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, tersangka MR yang bekerja sebagai buruh harian berhasil diamanakan dari di rumahnya, Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang resah lantaran curiga ada peredaran narkoba.
“Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirat bergerak menyelidiki dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Dari dalam saku celana, petugas menemukan 6 paket sabu,” kata AKBP Yudha Satria yang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Kamis 2 September 2021.
Sementara itu, Iptu Michael K Tandayu menambahkan, dari pemeriksaan tersangka mengaku 6 paket sabu tersebut didapat dari bandar bernama Jono yang mengaku warga Kota Cilegon. Bisnis sabu tersebut diakui tersangka baru berjalan 1 bulan.
“Tersangka MR mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Cilegon, namun tidak mengetahui karena pemesanan maupun pengambilan sabu tidak secara langsung. Tersangka mengaku tidak membeli tapi wajib setor jika barang terjual,” jelasnya.
Tersangka mengakui, dirinya nekat menjadi pengedar sabu lantaran untuk kebutuhan sehari-hari serta untuk kebutuhan rencana pernikahannya yang rencananya dilaksanakan awal tahun depan.
“Tersangka nekat menjual sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dengan harapan dapat membantu biaya menikah,” katanya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana