Sudah 50 Ribu Lebih NIB untuk UMKM Diterbitkan di Kota Tangerang, Cara Buatnya Mudah dan Cepat Kok!

Date:

Seorang pelaku UMKM di Kota Tangerang tengah memeriksa Nomor Induk Berusaha atau NIB miliknya. Sejak Agustus 2021 hingga Juli 2023, sudah 50 ribu lebih NIB untuk UMKM diterbitkan di Kota Tangerang. (FOTO: tangerangkota.go.id)

Berita Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Tangerang telah menerbitkan 50 ribu lebih Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kota Tangerang.

NIB tersebut diterbitkan sejak berlakukannya OSS RBA atau OSS berbasis Risiko, pada 4 Agustus 2021 lalu hingga akhir 2022. Selama kurun itu tercatat telah diterbitkan sebanyak 41.467 NIB.

Menurut Kepala DPMPTSP Taufik Syahzaeni, dari total 41.467 NIB yang diterbitkan sejak Agustus 2021-Desember 2022, terinci NIB dengan Usaha Mikro Kecil sebanyak 40.528 NIB atau 97,74 persen dan Non UMK sebanyak 938 NIB atau 2,26 persen.

“Sedangkan untuk tahun 2023 dari Januari 2023 sampai dengan Juli 2023 NIB Terbit. Sebanyak 15.166 NIB dengan Usaha Mikro Kecil sebanyak 15.007 atau 98,95 persen dan Non UMK sebanyak 158 atau 1,04 persen,” kata Taufik dikutip BantenHits.com dari laman resmi Pemkot Tangerang.

Taufik Syahzaeni mengungkapkan, cara pembuatan NIB di Kota Tangerang sangat mudah, cepat dan tersedia layanannya di 104 kelurahan di Kota Tangerang.

Berikut syarat dan ketentuan membuat NIB di Kota Tangerang:

1. Memiliki izin tempat usaha

2. NIK

3. NPWP

4. Memahami jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM

5. Alamat email yang aktif dan nomor telepon yang aktif.

“Nanti juga akan ada sedikit wawancara terkait usahanya, untuk melengkapi identitas usahanya. Jadi, siapkan saja berkasnya petugas di lokasi pasti akan membantu pemohon. Dimana pun lokasi pembuatan NIB digelar, selalu ramai dan setiap bulannya alhamdulillah pelaku usaha dengan kepemilikan NIB di Kota Tangerang terus bertambah,” ungkap Taufik.

Ia pun mengimbau, masyarakat Kota Tangerang khusus pelaku usaha atau UMKM untuk segera melakukan permohonan kepemilikan NIB, untuk pengembangan usahanya yang lebih maju lagi.

“Jika sudah terdata, para pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Salah satunya, karena pelaku UMKM itu bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kalau mereka sudah punya NIB, bisa masuk ke e-katalog, sehingga bisa ikut andil dalam pelelangan dan lainnya,” jelas Taufik.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Disnakertrans Kabupaten Serang Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital

Berita Serang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)...

Adakah yang Lebih Nyaman dan Meriah dari Nobar Timnas U-23 di Taman Elektrik Kota Tangerang?

Berita Tangerang - Ribuan warga Kota Tangerang datang menyemut...