Ada Diskon Pajak Gede-gedean Menyambut HUT RI ke-78 di Kota Tangerang, Yuk Manfaatin!

Date:

Ada diskon pajak gede-gedean menyambut HUT RI ke-78 di Kota Tangerang. Diskon ini berlaku 1-30 Agustus 2023. (FOTO: tangerangkota.go.id)

Berita Tangerang – Ada diskon pajak gede-gedean yang diberikan Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam rangka menyambut HUT RI ke-78 2023 ini.

Melalui diskon HUT RI ke-78 ini, warga Kota Tangerang bisa memanfaatkan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Diskon ini berlaku mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menyampaikan, kebijakan terkait pemberian diskon pajak tersebut diberikan dalam upaya meningkatkan dan mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan dan membayarkan pajak kepada negara.

“Dengan diskon ini, diharapkan masyarakat semakin semangat membayar pajak bangunannya, karena partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pajak ini tak lain untuk peningkatan infrastruktur kota dan tentunya demi kesejahteraan kita bersama,” kata Arief melalui keterangan resmi, Senin, 31 Juli 2023.

Arief mengajak seluruh warga Kota Tangerang untuk dapat memanfaatkan kesempatan diskon tersebut sebagai bentuk kontribusi, tanggung jawab dan peran serta dalam pembangunan Kota Tangerang agar menjadi lebih baik dan semakin maju di masa depan.

“Ayo, kita manfaatkan diskon ini dan kita rayakan HUT RI dengan semangat gotong royong, saling berkontribusi, dan membangun Kota Tangerang yang lebih baik untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa berharap agar masyarakat wajib pajak yang masih ada tunggakan atau belum menuntaskan kewajiban pajaknya, dapat  memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Program special HUT RI ini, tak lain untuk meringankan beban masyarakat yaitu dengan memberikan penghapusan denda bebas sanksi PBB 1994- 2022, kemudian terhutang PBB – P2 tahun 1994 – 2014 diberikan diskon sebesar 50 %, sedangkan Pajak  BPHTB PRONA / PTSL/ PTKL, diberikan diskon sebesar 25 %. Diharapkan masyarakat dapat meningkatkan partisipasinya karena pajak yang dibayarkan masyarakat ditujukan bagi pembangunan dan kemaslahatan masyarakat juga,” terang Kiki.

Sebagai informasi, selain melalui loket, masyarakat juga dapat memanfaatkan pilihan pembayaran melalui merchant atau e-commerce. Di antaranya loket Bank BJB, Aplikasi BJB Digi, Aplikasi Tangerang LIVE, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Blibli, LinkAja, Ovo, Qris, Gopay, hingga Kantor Pos Indonesia.(ADV)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Disnakertrans Kabupaten Serang Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital

Berita Serang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)...

Adakah yang Lebih Nyaman dan Meriah dari Nobar Timnas U-23 di Taman Elektrik Kota Tangerang?

Berita Tangerang - Ribuan warga Kota Tangerang datang menyemut...