Pemkot Cilegon Punya Perda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, 2023 Ini Target Dapat Rp 6,5 M

Date:

Plt Kepala Disnaker Kota Cilegon, Panca N. Widodo mengaku optimistis sampai akhir 2023 ini target retribusi penggunaan TKA dapat direalisasikan hingga 100 persen atau Rp6,5 miliar. (FOTO: Dok. Diskominfo Kota Cilegon)

Berita Cilegon – Pemerintah Kota Cilelgon memiliki Perda Nomor 11 tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Dengan Perda ini, Pemkot Cilegon setiap tahunnya mendapatkan tambahan PAD.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon yang menjadi leading sector dalam perda ini, telah merealisasikan retribusi penggunaan TKA hingga Oktober 2023 sebesar Rp5,3 miliar dari target Rp6,5 miliar atau 84,13 persen.

Plt Kepala Disnaker Kota Cilegon, Panca N. Widodo mengaku optimistis sampai akhir tahun ini target retribusi penggunaan TKA dapat direalisasikan hingga 100 persen atau Rp6,5 miliar.

“Pada awal tahun anggaran 2023 ini, kami ditargetkan retribusi Rp4,3 miliar. Kemudian saat rapat APBD perubahan target kami dinaikkan lagi menjadi 6,5 M. Kalau sekarang sudah di atas Rp5 miliar, kami yakin akhir tahun ini targetnya tercapai,” kata Panca, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Senin 9 Oktober 2023.

Panca mengaku bersyukur atas capaian target retribusi tersebut. Hal itu karena pada tahun lalu, retribusi penggunaan TKA tidak bisa direalisasikan karena terbentur aturan.

“Sebelumnya Kota Cilegon punya Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Tapi kemudian diminta revisi oleh pusat sehingga baru pada akhir 2022 terbit lagi Perda Nomor 11 tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perda tersebut, kata Panca, setiap agen atau perusahaan yang mengurus izin mempekerjakan TKA di Kota Cilegon dikenai biaya sebesar $100 per orang per bulan.

“Kalau izin awal masuk ke Indonesia, itu ada di pemerintah pusat. Selanjutnya TKA harus perpanjangan izin bekerja yang harus dibayar per bulan. Nah, yang mengurus perpanjangan bukan personalnya, tapi agen perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut,” tambah Panca.

Terkait potensi retribusi TKA di Kota Cilegon, Panca menyebutkan bahwa tidak semua TKA yang bekerja di Cilegon harus membayar retribusi ke Cilegon. Bisa jadi, TKA tersebut membayarnya ke daerah lain atau ke provinsi.

“Misalnya dia bekerja di Cilegon dan di Tangerang. Bisa jadi dia bayar di Tangerang atau ke Pemprov Banten. Makanya dalam waktu dekat kami akan berupaya menyisir agar para TKA tersebut cukup membayarnya ke Cilegon. Sejauh ini yang kami dapat retribusi lebih dari Rp5 miliar itu berasal dari 668 TKA,” pungkasnya.

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related