Warga Lapor Ada Tambang Ilegal di Tigaraksa, Setelah Diinvestigasi Ternyata…

Date:

Galian tanah ilegal di Tigaraksa yang disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang karena tak berizin. (FOTO: tangerangkab.go.id)

Berita Tangerang – Warga di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, melaporkan aktivitas penambangan tanah yang mengganggu ketertiban lingkungan ke Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Berbekal laporan itu, Satpol PP kemudian menurunkan tim untuk melakukan investigasi di sekitar lokasi yang diadukan warga.

Hasilnya, terdapat beberapa alat berat seperti 6 unit ekskavator dan 44 dump truk untuk mengangkut tanah dari lokasi tersebut. Padahal aktivitas tersebut tak mengantongi izin alias ilegal.

Kepala Satpol PP, Agus Suryana mengatakan, pihaknya langsung menutup lokasi galian tanah ilegal tersebut. Penindakan itu sebagai upaya bentuk penegakan peraturan daerah Kabupaten Tangerang terhadap aktivitas-aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan trantibum dan membuat resah masyarakat.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas galian tanah yang dapat merusak lingkungan juga dianggap mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, yang tertuang dalan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022,” kata Agus Suryana, Jumat, 2 Februari 2024 dilansir laman resmi Pemkab Tangerang .

Agus menerangkan, Satpol PP Kabupaten Tangerang memberi tindakan tegas dengan cara memasang Pol PP Line di lokasi. 

“Kami tidak akan memberikan toleransi pada aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang. Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang, jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal yang meresahkan,” tegasnya. 

Agus juga mengimbau kepada pengusaha atau pengelola aktivitas galian tanah yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang agar selalu menciptakan kondusifitas ketentraman dan ketertiban umum di wilayah serta selalu mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Tangerang.

“Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas usaha yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Jika para pengelola masih melanggar, maka kami akan lakukan penindakan seperti penutupan dan penyegelan terhadap aktivitas tersebut,” pungkasnya.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Disnakertrans Kabupaten Serang Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital

Berita Serang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)...

Adakah yang Lebih Nyaman dan Meriah dari Nobar Timnas U-23 di Taman Elektrik Kota Tangerang?

Berita Tangerang - Ribuan warga Kota Tangerang datang menyemut...