Pemprov Banten Suarakan Penyelamatan Aset usai Rakornas di KPK, Apa Kabar Karantina Hewan yang Dijual Pemkab Tangerang?

Date:

Marim, warga Kampung Bubulak, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang menunjuk lahan eks karantina hewan milik Pemkab Tangerang yang sudah dikuasai pengembang. Marim adalah petugas keamanan yang puluhan tahun bertugas menjaga karantina hewan tersebut. (BantenHits.com/ Darussalam Jagad Syahdana)

Berita Banten – Pemerintah Provinsi Banten saat ini tengah memperkuat pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam menyelamatkan aset daerah.

Hal tersebut merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pertanggungjawaban pemerintah daerah.

Pernyataan disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Virgojanti usai menghadiri Rakornas Pengukuran indeks pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juli 2024.

“Sesuai dengan amanat Rakornas Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD Pemerintah Daerah Tahun 2024, Pemprov  Banten tengah melakukan penguatan Pengelolaan BMD,” kata Virgojanti dilansir laman resmi Pemprov Banten.

Menurut Virgojanti, KPK bersama Kementerian Dalam Negeri akan menghitung 100 Pemerintah Daerah terhadap pengukuran Indeks pengelolaan BMD sebagai bagian tata kelola pengelolaan BMD.

“Berkaitan dengan tata kelola aset ini menjadi hal penting. Bukan hanya persoalan tata kelola keuangan saja, aset daerah juga merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pertanggungjawaban pemerintah daerah,” ucapnya.

Penjualan Aset Diduga Abaikan Aturan

Terkait soal aset daerah, kasus penjualan aset Pemkab Tangerang berupa lahan karantina hewan di Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang yang kini telah dijual ke pengembang tenga jadi sorotan.

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Provinsi Banten telah memastikan, 4,7 hektar dari total 9,3 hektar aset berupa karantina hewan tersebut telah dijual Pemkab Tangerang ke PT BCU.

Namun, Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik (Maha Bidik) Indonesia atau PMBI mengendus adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada penjualan aset Pemkab Tangerang tersebut.

Pasalnya, penjualan aset tersebut diduga tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Tangerang. Padahal, kata Ketua PMBI, Moch Ojat Sudrajat, pada Pasal 331 ayat 1 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan, pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk tanah dan bangunan dan atau selain tanah dan bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar.

Kesaksian Penjaga Karantina

Marim, warga Kampung Bubulak, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, menunjukkan SK penunjukan dirinya sebagai penjaga karantina. (BantenHits.com/ Darussalam JS)

Selain, soal keabsahan penjualan, pada lahan karantina tersebut kini muncul fakta-fakta hukum baru berupa dokumen dan kesaksian seorang penjaga lahan yang sudah puluhan tahun bertugas di tempat itu.

Marim (65) adalah sosok penjaga lahan itu. Dia adalah warga Kampung Bubulak yang berada tak jauh dari lahan karantina tersebut.

Dari sosok Marim diketahui, aset Pemkab Tangerang tersebut ternyata selama ini diduga dikuasai Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta Tangerang.

Beralihnya kepemilikan lahan karantina hewan tersebut, ternyata menyisakan pengalaman tragis bagi Marim  yang selama puluhan tahun bertugas sebagai penjaga lahan karantina hewan tersebut. Marim mengaku tak mendapatkan pesangon atau uang jasa sepeser pun.

“Sekarang sejak karantina digempur (diratakan untuk proyek) nganggur. Udah ada tiga tahunan lah (menganggur),” kata Marim saat ditemui BantenHits.com, Rabu, 29 Mei 2024 lalu.

“(Pesangon) kagak dapat, (kerohiman) kagak dapat. Waktu itu Karantina cuma bilang, ‘Pak ini lahan udah mau diambil ama Pemda,” sambungnya menirukan ucapan orang Karantina yang dia maksud.

Marim mengatakan, sebelum lahan karantina hewan dibeli sama pengembang, dirinya pernah menemui orang Karantina  tersebut untuk menanyakan nasib pekerjaannya.

“Pak, ini kan lahan sudah dialihkan. Terus nasib saya bagaimana. Apa saya masih kerja di sini?” ungkap Marim menirukan kembali omongannya waktu itu.

Orang Karantina tersebut, lanjut Marim, menyampaikan akan memberikan informasi terkait kejelasan pekerjaan Marim. Namun, tiga tahun setelah aset tersebut dijual, Marim tak pernah mendapatkan lagi kabar apa pun.

Marim bekerja di lahan karantina meneruskan pekerjaan ayahnya, Emus yang telah lebih dulu bekerja di tempat terebut. Mereka awalnya bekerja berdua. setelah Emus meninggal, Marim akhirnya bekerja sendiri.

SK Kementerian Pertanian

Kepada BantenHitscom, Marim menunjukkan surat penunjukan dirinya sebagai petugas keamanan di Karantina tersebut.

Surat penunjukan tersebut dikeluarkan Badan Karantina Pertanian Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta yang berada di bawah Kementerian Pertanian.

Surat keputusan tersebut, kata Marim, setiap tahun diperbaharui. Tertera dalam salah satu SK yang dipegang Marim kalimat, “Keputusan Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta Nomor: 039/ kpts/KP.110/L.8.A/1/2010 Tentang penunjukan petugas security/ keamanan pada Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta Tahun Anggaran 2010″.

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

VIDEO: Dugaan Suap PPDB SMA/ SMKN di Banten

https://youtube.com/shorts/x3nf9_Uujxs?si=qYTXMs0oncLc0tn4   Berita Banten - Adegan dalam video diduga berlangsung saat...

Dah Gak Zaman Ngurus Administrasi Kependudukan Pakai Antre! Di Kota Tangerang Semua Serba Gampang

Berita Tangerang - Ngurus administrasi kependudukan sekarang sudah serba...

VIDEO: Maesyal Rasyid Mundur

https://youtu.be/UOS0Vad74xc?si=LdJhiSa322vwBzfj   Berita Tangerang - Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid...

Maesyal Rasyid Putuskan Mundur dari ASN setelah Dinyatakan Melanggar Netralitas oleh KASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...