Jangan Coba-coba Langgar Protokol Kesehatan saat Malam Pergantian Tahun

Date:

ILUSTRASI Suasana kemacetan di salah satu ruas jalan di sekitar wilayah Kota Rangkasbitung. Kemacetan tersebut lantaran adanya penutupan jalur menuju Alun-alun Rangkasbitung yang merupakan lokasi CFN malam tahun baru. (FOTO: Ahmad Suki/ Banten Hits)

Serang – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Serang, AKBP Mariyono telah menyiapkan pasal pelanggar protokol kesehatan bagi masyarakat yang mengadakan pesta pergantian tahun. Hal itu demi mencegah penyebaran virus coroan atau Covid-19.

“Kita tidak ingin berdampak pada pandemi Covid-19. Makanya pertama kita imbau, kedua kita bubarkan. Tidak bisa dibubarkan akan diproses hukum dengan pasal pelanggar kesehatan dan pasal prokes,” tegas AKBP Mariyono di Mapolres Serang, Rabu, 30 Desember 2020.

Tak hanya itu, AKBP Mariyono juga menegaskan, 500 personel Polres Serang akan dikerahkan dalam pengamanan pergantian tahun, dan ditugaskan keliling setiap kampung, desa maupun jalan umum.

“Pada saat pergantian tahun enam Pospam di sebar. Mulai sekitaran ciruas, pintu tol, dan perbatasan antar Kabupaten/ Kota. Tidak lupa pesisir pantai serta wisata religi Tanara. Semuanya kita awasi,” katanya.

Kendati demikian, Kapolres mengaku, apa yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan maklumat Kapolri yang berbunyi bahwa tahun 2021 tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.

“Mulai dari arak-arakan, pawai maupun karnaval kita larang. Pergantian tahun kita jadikan untuk intropeksi diri, bukanlah pesta yang menyebabkan kerugian,” pungkas AKBP Mariyono. (Advertorial)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Disnakertrans Kabupaten Serang Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital

Berita Serang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)...

Adakah yang Lebih Nyaman dan Meriah dari Nobar Timnas U-23 di Taman Elektrik Kota Tangerang?

Berita Tangerang - Ribuan warga Kota Tangerang datang menyemut...