Serang – Jajaran TNI-Polri, Satpol PP dan Pemerintah mulai melaksanakan patroli berskala besar untuk menertibkan baliho dan spanduk maupun atribut yang mengandung logo organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Kabag Ops Polres Serang Kota, AKP Yudha Hermawan mengatakan, ada beberapa titik telah ditemukan baliho dan spanduk yang mengatasnamakan Ormas FPI. Karenanya, masyarakat diminta berperan aktif melaporkan jika masih melihat gambar berlogo FPI.
“Agar diinformasikan kepada jajaran Polri, TNI, ataupun Pemerintah Daerah untuk ditertibkan,” kata AKP Yudha di lokasi, Rabu petang, 30 Desember 2020.
“Kami turunkan berdasarkan SKB (surat keputusan bersama) yang telah ditetapkan Pemerintah,” sambungnya.
AKP Yudha melanjutkan, jajaran kepolisian, TNI dan Pemerintah Daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan, lantaran FPI sudah resmi dibekukan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat.
“Apabila masih ditemukan atribut atau logo dan digunakan untuk kegiatan dari Ormas FPI, maka hal itu dilarang sesuai peraturan yang ada,” tegasnya.
Meski demikian, AKP Yudha meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu. Tak hanya itu, Kabag Ops Polres Serang Kota juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan patuh hukum.
“Kami memastikan bahwa terus solid dan bersinergi untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Mursyid Arifin