Aset Hasil Korupsi Benny Tjokro di Lebak Segera Dilelang; Jumlahnya Bukan Main

Date:

Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Elan Suherlan, (kanan) didampingi Kejari Lebak ST Hapsari (tengah) dan pihak KPKNL saat meninjau aset hasil Korupsi Bentjok di Ciawi, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung. (Bantenhits/Fariz Abdullah)

Lebak- Aset-aset hasil korupsi Benny Tjokro alias Bentjok di Kabupaten Lebak akan segera dilelang. Menyusul Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melakukan verifikasi sekaligus penilaian bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.

Aset-aset tersebut merupakan hasil korupsi Bentjok di Kasus Jiwasraya. Di Kabupaten Lebak, terdapat 654 titik aset berupa tanah yang telah dikuasai oleh Bentjok.

Jumlah tersebut tersebar di 6 kecamatan Kabupaten Lebak. Di mana terbanyak berada di Kecamatan Rangkasbitung.

“Jadi sekarang ini tahapannya penilaian bersama KPKNL terhadap barang rampasan Jiwasraya,”kata Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Elan Suherlan saat meninjau salah satu aset Bentjok di Ciawi, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis, 28 Oktober 2021.

“Usai penilaian ini nantinya akan menentukan limit harga (taksiran-red),”tambahnya.

Dari ratusan aset rampasan hasil dari kasus Jiwasraya di Kabupaten Lebak, menurut Elan, pihaknya baru menilai sekitar 139 titik.

“Targetnya 2 Minggu kita kerjasama dengan KPKNL. Hasil penilaian nya diberikan kepada kami dan nanti kami mengajukan lelangnya juga ke KPKNL,”katanya.

“InshaAllah kami semua untuk melaksanakan ini dengan cepat karena ini juga bagian dari penegakan hukum untuk akhirnya dieksekusi dengan cara dilelang,”tambahnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related